Motor Tukang Pijat Diembat Lalu Digadai

- Kamis, 17 November 2022 | 14:45 WIB
Tersangka
Tersangka

 Apa yang dilakukan pria berinisial A benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Pemuda berusia 24 tahun itu nekat membawa kabur dan menggadai motor seorang tukang pijat.

Akibat perbuatannya itu, A kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat beberapa waktu lalu di daerah Kutai Kartanegara.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motor tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu. Dengan TKP di kawasan Jalan Adil Makmur, Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Bermula saat A memanggil seorang wanita tukang pijat berinisial S. Setelah selesai pijat, tersangka beralasan tidak mempunyai uang tunai. Selanjutnya, dia meminjam motor korban untuk ke ATM mengambil uang.

“Korban tidak curiga dan dikasih pinjam motornya. Setelah ditunggu cukup lama, tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat,” kata Djoko saat pers rilis, Selasa (15/11).

Setelah mendapat laporan korban, jajaran Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan. Dan memperoleh informasi jika motor sudah dibawa ke Kutai Kartanegara. Di sana, tersangka menggadaikan motor dengan harga Rp 3 juta.

“Anggota bergerak ke sana (Kukar) dan berhasil menangkap tersangka. Diamankan juga barang bukti motor dan bukti pembayaran motor yang digadai,” ucap Djoko.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X