Waspada..!! Narkoba Zenith Beredar di Balikpapan

- Kamis, 17 November 2022 | 14:48 WIB
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

Publik Kota Balikpapan mungkin masih asing dengan narkotika jenis zenith. Bentuknya seperti pil koplo, masuk dalam narkotika golongan satu atau setara dengan sabu-sabu.

Diam-diam obat terlarang tersebut rupanya sudah masuk dan beredar di Kota Balikpapan. Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada 6 November 2022 lalu buktinya. Dalam pengungkapan tersebut dua orang ditetapkan tersangka, setelah terbukti menjual obat tersebut. Diamankan juga barang bukti ratusan butir pil zenith.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan bermula informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan zenith di salah satu toko kelontongan di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota. Berbekal laporan tersebut aparat melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dimaksud. Yang belakangan diketahui milik seorang berinisial NR.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di toko kelontongan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis zenith sebanyak 233 butir. Karena terbukti, NR langsung diamankan berikut barang bukti dan uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan.

“Ini adalah pertama kali Polresta Balikpapan mengungkapnya. Zenith ini di tahun 2018 sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan satu,” kata Roganda saat pers rilis, Selasa (15/11).

Kepada polisi, NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari S yang merupakan pemilik toko obat di sebelah toko NR di Pasar Damai. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap S. “Tersangka S diamankan beserta barang bukti zenith sebanyak 122 butir dan uang tunai Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika kedua tersangka telah beraksi sekitar tiga bulan. Barang tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu per satu strip yang berisikan 10 butir.

“Harganya murah, tapi kalau ini terus berkembang ini bisa jadi alternatif lain dari sabu yang berada di Kota Balikpapan,” tutur Roganda.

Barang tersebut masuk ke Balikpapan dibawa oleh seseorang berinisial TA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Barang dari Banjarmasin, Kalsel. Di sana barang ini cukup familiar.

Saat ini kami juga bersama Loka POM melakukan pengawasan di toko obat yang ada di Balikpapan,” ucapnya. Roganda melanjutkan, kandungan zenit tersebut dapat mengakibatkan halusinasi pada penggunanya. Selain itu juga dapat menyebabkan ketergantungan yang tinggi dan berakibat fatal bagi pengguna.

“Marketnya adalah anak-anak muda atau pekerja. Karena efeknya itu bisa meregangkan otot yang kaku dan pastinya ini adalah racun dan dapat menyebabkan ketergantungan tinggi. Jadi bisa memberikan efek relaksasi dan melayang atau halusinasi,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X