Wakil Ketua Komisi IX Hetifah Sjaifudian mengatakan pemerintah daerah harus berpartisipasi dalam mendukung upaya peluang pengembangan ekonomi kreatif (e kraft).
“Jadi Juli 2023 itu sudah diatur akan dilaksanakan, makanya kita sekarang sosialisasi dahulu,” kata Hetifah dalam kegiatan sosialisasi penerapan UU 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif di Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (17/11).
Paling tidak secara kelembagaannya, lanjut Hetifah, sudah mulai disiapkan termasuk dari komunitas. Kemudian juga dari sisi anggarannya, karena tidak mungkin hanya mengandalkan APBN.
“Mungkin sekarang e kraf masih dipandang sebelah mata. Tapi dengan ada undang-undangnya, sekarang perlu juga difasilitasi. Termasuk untuk kekayaan intelektual,” ucapnya.
Jadi untuk mempersiapkannya, menurut Hetifah, semua pihak yang terlibat harus satu langkah dengan pemerintah, termasuk juga perguruan tinggi dalam menghasilkan tenaga-tenaga di bidang e kraf.
Dengan mendorong potensi e kraf ini, diharapkan juga dapat mendorong perekonomian di daerah khususnya di Kalimantan Timur yang akan menjadi wilayah ibukota negara. Di antaranya dengan peningkatan event-event di daerah yang tentunya akan banyak melibatkan pelaku e kraf. (MAULANA/KPFM)