Wali Kota Balikpapan Dukung UMP 2023 Naik 4,55 Persen

- Kamis, 17 November 2022 | 22:10 WIB
Rahmad Mas'ud
Rahmad Mas'ud

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan siap mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,55 persen. UMP Provinsi Kaltim 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3.118.397,22 dari besaran tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 atau naik sebesar Rp 137.257,87 untuk tahun 2023 mendatang.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya berencana akan segera melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Nanti akan kita bahas segera, bahkan kalau bisa lebih itu jauh lebih baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11).

Ia menerangkan, untuk di Balikpapan jika memang kenaikan ini berdampak baik bagi masyarakat. Kemudian semua stakeholder tidak keberatan, dia menilai itu tak menjadi masalah. 

“Kalau memang itu tujuan untuk kemaslahatan masyarakat banyak pemerintah pasti akan mendukung,” jelasnya. Sementara untuk Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022, berdasarkan Gubernur Kalimantan Timur sebesar Rp 3.118.397,22 dan di rencanakan bakal ada kenaikan. Rahmad memastikan nanti akan disesuaikan terlebih dahulu. “Jadi nanti disesuaikan dulu dan dibahas nanti. Kalau naiknya lebih banyak yah lebih bagus. Yang penting tidak ada yang keberatan,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X