Balikpapan Susun Perda Ekonomi Kreatif

- Jumat, 18 November 2022 | 14:59 WIB
Ratih Kusuma
Ratih Kusuma

Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun peraturan daerah terkait pengembangan ekonomi kreatif. “Tahun depan kita mulai menyusun Perdanya,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan Ratih Kusuma kepada wartawan, Kamis (17/11). Rencana ini menyusul penerapan UU 24 Tahun 2019 tentang pengembangan ekonomi kreatif, yang akan dilaksanakan secara efektif pada Juli 2023 mendatang.

“Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, yang mana mengatur baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaksanaan ekonomi kreatif. Dan kami di Kota Balikpapan akan mempersiapkan baik itu dalam peraturan Walikota ataupun Perda,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Ratih, pihaknya masih dalam proses penyusunan, yang sudah koordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. Untuk lebih awal mungkin akan diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan e Kraft, yang akan dilanjutkan dengan Perda.

Untuk poin-poinnya akan menyesuaikan dengan yang ada di Undang-undang, namun akan menyesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah. “Rencana tahun depan lah akan kita susun. Kalau tempatnya kita sudah ada, seperti gedung parkir, apalagi dengan peluang IKN,” ucapnya.

(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X