Polda Kaltim Bentuk Tim Selidiki Laporan 21 IUP Palsu

- Kamis, 24 November 2022 | 10:33 WIB
Kombes Kristiaji
Kombes Kristiaji

 Kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Itu setelah resmi dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat lalu, 11 November 2022.

“Laporan baru masuk hari ke ruangan saya. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Kristiaji diwawancarai di Mako Polda Kaltim, Selasa (22/11). Kristiaji menyebut, langkah awal dalam penanganan laporan tersebut adalah membentuk tim gabungan. Meliputi Krimum, Krimusus, hingga Direktorat Intelijen.

“Karena ini menyangkut dokumen yang cukup banyak sehingga kita membentuk tim gabungan dulu. Stakeholder terkait juga dilibatkan, seperti Inspektorat dan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Ditanya terkait bukti awal, Kristiaji mengaku belum ada, baru berupa pengaduan saja. “Makanya langkah awal kita melakukan penyelidikan. Mencari tahu dokumen tersebut, surat pengantar itu ada di mana. Termasuk 21 IUP yang diduga palsu itu,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X