Polres Paser Tangkap Warga Yogyakarta Pencuri Lintas Provinsi

- Jumat, 25 November 2022 | 11:44 WIB
RESIDIVIS:A (42) Warga Yogyakarta spesialis pencuri lintas provinsi berhasil ditangkap Polres Paser karena mencuri 1 Unit Mobil Dump Truck di Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis. (FOTO:ISTIMEWA)
RESIDIVIS:A (42) Warga Yogyakarta spesialis pencuri lintas provinsi berhasil ditangkap Polres Paser karena mencuri 1 Unit Mobil Dump Truck di Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis. (FOTO:ISTIMEWA)

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan A (42) Warga Yogyakarta yang merupakan spesialis pencurian lintas provinsi di Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis, dengan barang bukti 1 Unit Mobil Dump Truck, belum lama ini.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat telah kehilangan 1 Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX Hi Gear (4x2) Warna Kuning di Kecamatan Long Ikis.

Atas laporan tersebut tim gabungan unit Jatanras Polres Paser serta unit Reskrim Polsek Long Ikis yang dipimpin  Iptu Suradin melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mencari keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran tim gabungan mendapatkan informasi bahwa unit yang hilang tersebut berada di Bontang.

"Atas informasi tersebut tim gabungan kami segera melakukan pengejaran unit tersebut ke Bontang yang hendak dijual, namun tersangka tidak berada disana," kata AKP Gandha, Kamis (24/11).

AKP Gandha melanjutkan, usai mengamankan unit tersebut, tim gabungan kembali melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi. Pada Jum’at (18/11) sekira pukul 09.00 wita tim gabungan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa melihat ciri-ciri tersangka di daerah Pasar Kecamatan Kuaro dan segera melakukan pengejaran.

"Dengan usaha dan kerja sama yang luar biasa serta pengejaran selama berhari- hari akhirnya tersangka berhasil kami amankan dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya di Mapolres Paser," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata  AKP Gandha, tersangka mengaku pernah mencuri uang tunai sebesar Rp11 juta di daerah Bali, dan pernah mencuri 41 unit HP di daerah Kabupaten Pati dan yang terakhir mencuri 1 unit mobil truck di Desa Antang Pait, Kecamatan Long Ikis.

"Ternyata, tersangka ini merupakan DPO di beberapa Provinsi dan memang sedang dilakukan pencarian dan pengejaran. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka terancam  pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (tom/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X