Diamankan di Samarinda, Sabu Senilai Rp 7 M Gagal Edar

- Sabtu, 26 November 2022 | 10:21 WIB

Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kaltim kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Pengungkapan pada 21 November 2022 lalu, di pinggir jalan kawasan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, sekira pukul 16.00 Wita. Tak tanggung-tanggung, total sabu siap edar seberat lima kilogram diamankan.

Apabila berbentuk uang maka senilai Rp 7 sampai 10 miliar. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang masih di bawah umur berinisial AB, oknum warga Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar TKP yang dibawa dari Kalimantan Selatan. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekira pukul 16.00 Wita mendapati AB dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AB dan dilakukan penggeledahan. Didapati barang bukti tiga bukus plastik kopi kapal api serta dua bungkus pelastik teh Cina. “Masing-masing bungkus isinya satu kilogram sabu, sehingga total lima kilogram. Jika dirupiahkan berkisar Rp 7 sampai 10 miliar,” kata Rickynaldo saat jumpa pers, Kamis (24/11).

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa menuju Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, tersangka mengaku diupah Rp 10 juta setiap pengantarannya.

“Tersangka sudah tiga kali menjalankan aksinya. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses walaupun di bawah umur,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X