Memalukan..!! 4 Pelajar SMP di Paser Curi Motor

- Sabtu, 26 November 2022 | 10:38 WIB
BIKIN MALU ORANG TUA: Para pelajar yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Senaken, Gang Andi Ali 3, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. (FOTO:POLRES PASER)
BIKIN MALU ORANG TUA: Para pelajar yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Senaken, Gang Andi Ali 3, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. (FOTO:POLRES PASER)

Sekelompok pelajar di Kabupaten Paser mau tidak mau harus diatahan Satreskrim Polres Paser karena diduga melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor di Jalan Senaken, Gang Andi Ali 3, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat SIK, MSi mengatakan, pada Minggu (13/11) pukul 07.00 Wita, Satreskrim Polres Paser mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan Nopol KT 4228 ET.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran di TKP serta meminta keterangan dari para saksi dan mendapatkan ciri-ciri para pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian polisi segera melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku. Selang beberapa waktu petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku berada di TKP.

"Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan ternyata masih dibawah umur," kata AKP Gandha, Jumat (25/11). AKP Gandha melanjutkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama 3 temannya. Atas pengakuan tersebut petugas kepolisian segera melakukan pengamanan terhadap 3 tersangka lain.

"Jadi total tersangka yang kami amankan sebanyak 4 orang, mereka semua warga Kecamatan Tanah Grogot dan masih berstatus pelajar disalah satu sekolah berada di Paser," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap keempat tersangka kata Gandha, mereka mengaku motor yang telah dicuri akan digunakan untuk balapan liar, dan saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memanggil orang tua para tersangka untuk dimintai keterangan. "Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya (tom/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X