Pemodal Tambang Ilegal Dibekuk Polisi

- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:24 WIB

Tambang batubara ilegal masih marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Aktivitas tak berizin itu kembali dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kali ini lokasinya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka diamankan, satu di antaranya adalah pemodal. Sementara satu lagi berperan sebagai pengawas lapangan.

“Dua tersangka ini inisialnya AP sebagai pengawasan atau koordinator lapangan terhadap para pekerja lainnya. Kemudian ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan tambang ilegal tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat per rilis, Senin (5/12).

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2022. Berawal adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim.

“Dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan benar ditemukan adanya praktik tambang ilegal itu,” ungkapnya.

Di lokasi itu petugas mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Setelah didalami perannya masing-masing kepada 14 orang yang sedang bekerja itu, kami menetapkan AP dan ES sebagai tersangka. Selanjutnya dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk,  serta tumpukan batu bara kurang lebih tujuh ribu metrik ton.

“Kami juga amankan satu unit tongkang yang mereka sewa untuk mengakut batubara. Tapi sejak beroperasi selama kurang lebih dua pekan, belum ada batubara yang sempat dijual. Luasan lahanny sekitar lima hektare milik masyarakat,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X