RDP Komisi I, Bahas Lahan Warga Masuk Area Tahura

- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:12 WIB
SERIUS:Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin RDP terkait pencabutan izin PT Mega Hijau serta tanah adat ulayat dari UPTD Tahura Lati Petangis kepada masyarakat sebagai pemilik sah, Selasa (17/1). (FOTO:TOMI/PASER POS)
SERIUS:Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin RDP terkait pencabutan izin PT Mega Hijau serta tanah adat ulayat dari UPTD Tahura Lati Petangis kepada masyarakat sebagai pemilik sah, Selasa (17/1). (FOTO:TOMI/PASER POS)

Komisi I DPRD Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  pada Selasa (17/1). RDP terkait pencabutan izin PT Mega Hijau serta tanah adat ulayat dari UPTD Tahura Lati Petangis kepada masyarakat sebagai pemilik sah.RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra didampingi  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Achmad Safari, Masjudin, perwakilan PT Mega Hijau serta  pihak terkait lainya.

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan, dalam RDP tersebut pihak  Masjudin menganggap lahannya masuk dalam area Tahura Lati Petangis dan masuk di lokasi PT Mega Hijau, yang dalam perjalannya tidak ditemukan dari Kepala Desa Saing Prupuk sampai dengan pihak Kehutanan Provinsi tidak  menemukan PT Mega Hijau.

 "Setelah diselidiki melalui forum tersebut ternyata PT Mega Hijau milik pribadi atas nama Jhoni Santoso yang dikelola Agus Feri," Kata Hendrawan Putra kepada awak media, Selasa (17/1). Lanjut Hendrawan, dari hasil keputusan Tahura Lati,  sesuai dengan SK 4435 tahun 2014 sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan rakyat, sehingga apabila Masjudin beserta kawan-kawan ingin menggugat atau menginklab tanah tersebut, dipersilakan namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Dari pihak DLH sudah menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan jika ingin menggugat," jelasnya. Inti dari RDP ini, kata Hendrawan, jika pihak Masjudin beserta kawan-kawan ingin menggugat tanahnya ke pengadilan yang masuk kedalam area Tahura Lati, pihak DLH mempersilakan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami harapkan dapat selesai dengan musyawarah pihak Masjudin dengan Agus Feri maupun Tahura Lati dan mendapatkan jalan keluar yang terbaik," harapnya.

Hendrawan Putra menambahkan, DPRD Paser sifatnya hanya memfasilitasi dan menjembatani surat yang telah masuk ke DPRD hal ini merupakan tugas pokok fungsi DPRD.

"Kami harapkan dapat segera selesai permasalahan ini dan tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak," harapnya. Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari mengatakan, pada dasarnya pihkanya menanggapi adanya keluhan dari masyarakat secara kedinasan dan menerima masukan dan keluhan.  Sedangkan terkait klaim yang bersangkutan,di dalam SK Penetapan Tahura di dalamnya terdapat pasal yang memungkinkan untuk revisi luasan Tahura, sepanjang ada bukti-bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hal itu yang kami tunggu dari masyarakat untuk melakukan pengajuan revisi pada pemerintah pusat, toh yang mengeluarkan SK tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.

Safari melanjutkan, jadi pihak Kementrian yang dapat menerima atau tidak pengajuan revisi yang diajukan masyarakat tersebut, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Secara legal pihal DLH mengelola sesuai dengan SK dari KLHK. "Jika ada klaim dari masyarakat DLH belum melihat bukti-bukti yang akan ditunjukan jika sesuai tentunya akan melakukan revisi terkait lahan di Tahura tersebut," pungkasnya. (tom/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X