Warga Mengadu ke DPRD Paser Terkait 500 Bidang Tanah Program Transmigrasi

- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB
TUNTUT HAK : Warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan eks transmigrasi permukiman SP1 dan SP2 saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Paser. (FOTO:RANO/PASER POS),SERIUS: Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin rapat guna mencari solusi terkait aspirasi Warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan eks transmigrasi permukiman SP1 dan SP2. (FOTO:RANO/PASER POS)
TUNTUT HAK : Warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan eks transmigrasi permukiman SP1 dan SP2 saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Paser. (FOTO:RANO/PASER POS),SERIUS: Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin rapat guna mencari solusi terkait aspirasi Warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan eks transmigrasi permukiman SP1 dan SP2. (FOTO:RANO/PASER POS)

Warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan eks transmigrasi permukiman SP1 dan SP2 mengadu ke DPRD Paser karena belum memperoleh sertifikat tanah sebanyak 500 bidang dalam program transmigrasi. Padahal mereka sudah puluhan tahun berada di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan,  persoalan ini sudah sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) September 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada solusi. Untuk itu, dalam RDP kali ini, pihaknya menghadirkan Bidang Transmigrasi, Bidang Peemukiman dan Camat Paser Belengkong, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten serta Kepala Desa Suliliran guna membahas persoalan ini.

“Tadi sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Transmigrasi bahwa akan dilakukan identifikasi dan verifikasi ulang untuk satu desa dua permukiman ini. Saya berharap tahun 2023 sesuai dengan surat edaran itu ada jawaban dari Kementerian Transmigrasi kepada Bupati Paser untuk mengakomodir usulan warga di permukiman transmigrasi tersebut,” kata Hendrawan Putra, kepada awak media, pada Selasa (17/1).

Dengan adanya surat jawaban dari Kementerian Transmigrasi tersebut Hendrawan Putra akan  berkoordinasi dengan stakeholder mengacu pada surat tersebut sebagai dasar dan catatan untuk menindaklanjuti usai identifikasi dan verifikasi penerima sertifikat definitif.

Ia berharap identifikasi dan verifikasi  dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena tidak semudah apa yang dibayangkan untuk melakukan hal tersebut, mengingat pada pembahasan 2022 lalu sudah pernah dibahas. Bahkan masyarakat sudah berjuang hingga ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“ Nah mudah-mudahan tahun ini sudah bisa selesai, tadi  kita sampaikan kepada Kepala BPN  Paser yang penting selama penerima sertifikat adalah di satu desa dua permukiman itu benar  sesuai dengan realitanya di lapangan dan yang paling terpenting adalah sesuai dengan regulasi peraturan perundang- undangan yang berlaku,” terangnya.

Terkait surat keputusan  nama nama penerima sertifikat tahun 2018 yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumnya. Menurut Hendra Putra itu sifatnya teknis sehingga dilakukan identifikasi  dan verikasi ulang, yang kemudian hasilnya akan dikeluarkan dengan surat keputusan bupati  yang definitif saat ini untuk calon penerima.

“Kalau sudah jelas nama nama definitive penerima sertifikat tentunya Bupati Paser akan mengeluarkan surat keputusan yang definitif dan saya yakin dari pihak Bupati tidak serta merta mengeluarkan begitu saja pasti perlu dengan ketelitian dan kehati-hatian,” tutupnya.

Hal senada diungkapkan Kepala BPN Kabupaten Paser,  Hadi Tjahjanto, bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama sebab sebanyak 500 bidang tanah belum mendapatkan sertifikat. “Kami sudah dua kali ke Kementrian Transmigrasi bersama Bupati Paser dan beberapa OPD teknis untuk menanyakan lansung terkait itu,” kata Hadi Tjahjanto.

Perlu diketahui dari hasil pertemuan itu sudah mendapatkan titik poin dan mendapat jawaban Dirjen Kementrian Transmigrasi agar melakukan verifikasi dan pendataan ulang untuk menentukan calon pesertanya, namun terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Paser  2018 belum bisa mengakomodir seluruhnya sehingga warga menuntut agar diakomodir seluruh warga yang mengikuti transmigrasi sehingga ini harus diselesaikan. “Jadi tidak ada tanah yang tumpang tindih karena belum ada sertifikat yang terbit, dan saat ini perlu di data subyeknya kembali,”pungkasnya.(ran/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X