Usai Vonis,Terdakwa Kasus Bank Kembali Disidang

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:08 WIB

Kasus salah satu bank yang sempat menggemparkan Kota Balikpapan, telah sampai pada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, meski demikian para terdakwa kembali harus berurusan dengan meja hijau dengan kasus yang sama, namun dengan pelapor yang berbeda.

 Dalam kasus yang kedua ini, proses pengadilan dini­lai cukup panjang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 50 saksi atas kasus ini.

“Untuk sidang kasus bank ini masuk dalam agenda tun­tutan, yang rencananya akan diagendakan Selasa depan. Dari persidangan ini kita ni­lai cukup lama, dalam kasus kedua ini JPU menghadirkan saksi sebanyak 50 orang,” ung­kap kuasa hukum terdakwa EJ, Manorang Situngkir SH yang dijumpai di Pengadilan Neg­eri Balikpapan, Kamis (19/1) kemarin.

Dalam kasus yang kedua ini, kuasa hukum terdakwa yakin bahwa pasal yang akan dike­nakan pada kliennya adalah pasal penipuan. Kesimpulan tersebut jika menilik fakta-fakta persidangan, meski da­kwaanya pun alternatif, ada Tindak Pidana Perbankan (TP Bank), Tindak Pidana Pencu­cian Uang (TPPU), atau pe­nipuan.

“Dakwaannya alternatif ya ada TP bank, TPPU sama pe­nipuan. Kalau kita lihat dari fakta-fakta dipersidangan, ini cenderung lari ke penipuan. Kalau analisa saya tuntutan­ya ke situ, tapi kan kita tidak harus sama dengan jaksa. Kalau jaksa mungkin akan tetap mempertahankan pada dakwaan pertama dan kedua, yaitu TP bank dan TPPU,” urai Manorang.

Lebih jauh dia menjelaskan,bahwa saat ini kliennya sedang menjalani masa hukuman dalam kasus yang pertama, yang mana dalam kasus itu kliennya di­vonis penjara selama 6 tahun, sehingga dengan dasar terse­but Manorang yakin dalam kasus kedua ini kliennya tidak akan dikenakan pasal TP Bank dan TPPU, namun hanya pe­nipuan.

“Karena dakwaan pertama dan kedua ini sudah disang­kakan pada terdakwa ini pada sidang kasus yang pertama. Ini kan kasus yang kedua bagi terdakwa. Kasus pertama pel­apornya 1 orang bernama Pak Roy Nirwan, tapi yang kedua ini pelaporannya sekaligus 28 orang, kalau nggak salah, itu digabung. Kasus pertama putu­san inkrachtnya 6 tahun, tidak mungkin seseorang dituntut 2 kali dalam perkara yang sama, orang yang sama atau ne bis in idem, dan mereka sudah ditahan menjalani putusan kasus pertama,” pungkas Manorang. (moe/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X