Kasus salah satu bank yang sempat menggemparkan Kota Balikpapan, telah sampai pada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, meski demikian para terdakwa kembali harus berurusan dengan meja hijau dengan kasus yang sama, namun dengan pelapor yang berbeda.
Dalam kasus yang kedua ini, proses pengadilan dinilai cukup panjang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 50 saksi atas kasus ini.
“Untuk sidang kasus bank ini masuk dalam agenda tuntutan, yang rencananya akan diagendakan Selasa depan. Dari persidangan ini kita nilai cukup lama, dalam kasus kedua ini JPU menghadirkan saksi sebanyak 50 orang,” ungkap kuasa hukum terdakwa EJ, Manorang Situngkir SH yang dijumpai di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (19/1) kemarin.
Dalam kasus yang kedua ini, kuasa hukum terdakwa yakin bahwa pasal yang akan dikenakan pada kliennya adalah pasal penipuan. Kesimpulan tersebut jika menilik fakta-fakta persidangan, meski dakwaanya pun alternatif, ada Tindak Pidana Perbankan (TP Bank), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau penipuan.
“Dakwaannya alternatif ya ada TP bank, TPPU sama penipuan. Kalau kita lihat dari fakta-fakta dipersidangan, ini cenderung lari ke penipuan. Kalau analisa saya tuntutanya ke situ, tapi kan kita tidak harus sama dengan jaksa. Kalau jaksa mungkin akan tetap mempertahankan pada dakwaan pertama dan kedua, yaitu TP bank dan TPPU,” urai Manorang.
Lebih jauh dia menjelaskan,bahwa saat ini kliennya sedang menjalani masa hukuman dalam kasus yang pertama, yang mana dalam kasus itu kliennya divonis penjara selama 6 tahun, sehingga dengan dasar tersebut Manorang yakin dalam kasus kedua ini kliennya tidak akan dikenakan pasal TP Bank dan TPPU, namun hanya penipuan.
“Karena dakwaan pertama dan kedua ini sudah disangkakan pada terdakwa ini pada sidang kasus yang pertama. Ini kan kasus yang kedua bagi terdakwa. Kasus pertama pelapornya 1 orang bernama Pak Roy Nirwan, tapi yang kedua ini pelaporannya sekaligus 28 orang, kalau nggak salah, itu digabung. Kasus pertama putusan inkrachtnya 6 tahun, tidak mungkin seseorang dituntut 2 kali dalam perkara yang sama, orang yang sama atau ne bis in idem, dan mereka sudah ditahan menjalani putusan kasus pertama,” pungkas Manorang. (moe/cal)