Tim Survei Tanah dari Kejaksaan dan BPN Datang, Pria Ini Menembak 2 Kali

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:42 WIB
Pelaku dan barang bukti pistol dan peluru.
Pelaku dan barang bukti pistol dan peluru.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk MK (28), warga Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan yang memiliki senjata api (senpi). MK ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api miliknya kepada tim survei tanah dari Kejaksaan, BPN, dan juga Kelurahan.

Demikian disampaikan Kasubnit Dua Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Bayu dalam pers rilis pengungkapan kasus di halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (25/1) sore. Bayu menjelaskan, kejadian pada Rabu, 20 Januari 2023 lalu. Dengan lokasi kejadian atau TKP di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41, Balikpapan Selatan.

Bermula saat tim dari Kejaksaan, BPN dan juga dari Kelurahan sedang melakukan survei tanah yang rencananya untuk dijadikan aset negara di lokasi tersebut. “Kemudian pelaku datang, marah-marah dan langsung membubarkan rekan-rekan Kejaksaan, BPN dan Kelurahan dengan menembakkan senjata apinya sebanyak dua kali ke atas,” kata Bayu kepada wartawan.

Merasa jiwanya terancam, pihak Kejaksaan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan. “Setelah penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Ruhui Rahayu,” ungkap Bayu.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 19, kaliber 32 atau 7,65 mm. Diamankan juga sepuluh butir peluru aktif. Kepada aparat, MK mengaku membeli senjata api tersebut dan punya surat izin kepemilikan. Namun kepolisian masih menelusuri keabsahan surat izin yang dimaksud, termasuk teknik penggunaan oleh pelaku sehingga mengancam jiwa orang lain.

“Senjata api dari keterangannya dimiliki sejak bulan Agustus 2022. Dia beli dan mengaku ada surat izin. Itu masih kami dalami keabsahan. Fisik suratnya juga belum diperlihatkan, hanya sebatas omongan saja,” ucapnya. Untuk motif, lanjut Bayu, masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Tapi karena objeknya tanah, kemungkinan karena itu. Yang bersangkutan merasa memiliki. Kepada pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X