Dua Geng di Balikpapan Mau Baku Hantam, Tapi Salah Sasaran, Dua Pria Kena Tikam

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:13 WIB
Polisi dengan barang bukti.
Polisi dengan barang bukti.

Dua pria dilarikan ke rumah sakit. Mereka harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami usai menjadi korban pengeroyokan yang berujung penikaman salah sasaran dari salah satu kelompok geng.

Kasus itu kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Sebab, salah satu korban dan sejumlah pelaku yang telah diamankan masih di bawah umur. Kanit PPA Ipda Iskandar menjelaskan, kejadian di Komplek Balikpapan Baru pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu, sekira pukul 22.00 Wita. Bermula pertemuan antar dua gangster, yang berencana untuk melakukan perkelahian satu lawan satu.

“Ada gengnya TG (22) bersama rekan-rekannya, dan gengnya IJ dan rekan-rekannya juga. Mereka mau berkelahi satu lawan satu sesuai dengan kesepakatan,” kata Iskandar saat jumpa pers, Rabu (25/1).

Saat hendak melakukan adu jotos, seorang di antara dua kelompok geng tersebut berteriak “polisi”. Mendengar itu, kedua kelompok gangster itu langsung membubarkan diri. “Selang beberapa menit kemudian kelompok TG, RI, PA dan beberapa rekan lainnya kembali ke tempat semula. Kemudian musuh dari kelompok IJ datang dan langsung memukul TG,” ungkap Iskandar.

Usai melayangkan pukulan, IJ dan kelompoknya kabur. Sementara IG yang tak terima berusaha mengejar bersama dengan gengnya. Di tengah pengejaran itu, TG melihat seorang remaja yang tengah berdiri di patung Mal Fantasi Balikpapan Baru.

Tanpa pikir panjang, TG dan kelompoknya langsung melakukan penganiayaan dan juga melakukan penikaman. Akibatnya korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka tusuk di bagian pantat dan pendarahan di kepala. “Jadi TG ini salah sasaran. Bukan menyerang salah satu anggota kelompok musuhnya, melainkan orang yang tak ada kaitannya sama sekali,” tutur Iskandar.

Tak sampai di situ, rekan TG lainnya yakni RI, ND (16), PR (16), dan MO (15) yang terus memburu kelompok IJ bertemu dengan seorang pria berusia dewasa di depan klaster Van Couver.

Mereka kemudian dengan ringan tangan menganiaya dan melakukan penikaman. “Lagi-lagi itu salah sasaran, korbannya dewasa, pelakunya di bawah umur. Akibatnya korban mengalami tiga luka tusukan,” ucapnya.

Usai kejadian dua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara para pelaku berhasil dibekuk oleh aparat setelah menerima laporan. Polisi menetapkan TG sebagai tersangka utama dan RI yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Kami jerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Untuk pelaku lain yang di bawah umur ditangani berbeda,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X