Kuli Bangunan Terciduk Edarkan Sabu

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:35 WIB
Tersangka
Tersangka

RH (50), oknum warga Jalan Patriot Gunung 1 RT 12, Mangomulyo, Balikpapan Barat diciduk oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kuli bangunan itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, RH diamankan di pinggir Jalan Patriot Gunung 1 RT 12, Mangomulyo, Balikpapan Barat pada Kamis kemarin (26/1).

“Tersangka ini sebelumnya sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, anggota melakukan penangkapan,” kata Rickynaldo dalam keterangan persnya, Jumat (27/1).

Setelah diperiksa, aparat mendapati 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gram bruto. Barang disimpan dalam dompet kecil di saku tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. “Ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan,” ungkapnya.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X