Apdesi Paser Tolak Masa Jabatan Kades hingga 9 Tahun

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:36 WIB

Adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa  dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapat penolakan dari Ketua DPC

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri, menurutnya jabatan selama 6 tahun seorang kepala desa sudah maksimal.

"Kami dari Apdesi Paser yang beranggotakan 139 desa di Paser menolak secara perpanjangan masa jabatan tersebut," kata Nasri, kepada Paser Pos,  Senin (30/1).

Ia menjelaskan, jabatan seorang kades maksimal 6 tahun. Pasalnya, jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota  hanya 5 tahun. Kepala desa, katanya, sudah istimewa lantaran sudah memiliki masa jabatan lebih lama setahun. Selain itu, ia menegaskan,  alasan perpanjangan jabatan itu tidak masuk akal, sebab biaya politik cukup tinggi, serta rawan terjadi gesekan.

"Lebih baik kalau alasannya seperti itu tidak usah mencalonkan saja  jika tak siap dengan risiko itu," tegasnya.

Perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun, kata Nasri, merupakan kemunduran demokrasi yang mestinya, kembali awal, jika memang mau mengusulkan lebih baik seumur hidup sekalian, jika alasan untuk membangun, berarti seorang calon kepala desa tidak punya visi dan misi. Tidak punya program, tidak punya rencana pembangunan jangka menengah, tidak punya perencanaan yang matang.

"Tiga tahun itu normal, kenapa alasan politik, terjadinya kotak-kotak di masyarakat itu juga tidak masuk akal," ujarnya.

Jika kades terpilih, menurutnya, apabila berpikirnya seperti ini, desa tidak akan bisa maju, desa merupakan instansi pemerintahan terendah, jika dibandingkan dengan jabatan Bupati hingga Presiden.

"Kalau skala kecil saja tidak mampu bagaimana bisa menjadi besar dari itu saja bisa kita nilai,"akunya.

Nasri menegaskan, sampai  saat ini belum ada kepala desa di Paser yang menyetujui rencana perpanjangan masa jabatan tersebut. Kecuali, para kepala desa yang sudah tidak menjabat dan tidak terpilih kembali pada saat pemilihan beberapa waktu lalu.

"Kalau kades yang menjabat sekarang tidak ada, kalau yang sudah tidak menjabat ada beberapa yang menyuarakan hal itu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Desa Laburan Baru, Al Aziz Abdillah, ia mengaku tidak setuju perpanjangan jabatan kepala desa hingga 9 tahun. Ia justru menyarankan untuk meningkatkan kesejahteraan, para kepala desa, seperti  pembayaran tunjangan tepat waktu, dan kenaikan gaji, tak hanya itu ia mengusulkan perlu dibangunkan rumah dinas.

"Tidak semua kades sudah berumah tangga dan memiliki rumah, jadi alangkah baiknya perlu dibuatkan rumah dinas," ujar Aziz.

Menurutnya menjadi kepala desa bersentuhan langsung dengan masyarakat serta rutin mengikuti kegiatan kemasyarakatan. Seperti pernikahan, sunatan serta agenda lainnya. Padahal gaji dan tunjangan tidak cukup.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X