Emak-Emak di Gunung Bugis Jadi Bandar Sabu

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:16 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat seakan tak ada habisnya. Meski berulang kali aparat melakukan penindakan, tidak membuat para pelaku kejahatan surut.

Kamis kemarin, 16 Februari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masuk dalam kelompok bandar peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Gunung Bugis.

“Tersangka seorang perempuan berinsial S (39). Dari informasi yang kami kumpulkan, dia merupakan kelompok bandar yang ada di sana (Gunung Bugis),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (18/2) sore.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Roganda, merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, bahwa di kawasan Gunung Bugis kerap terjadi peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Sehingga dalam waktu kurang lebih dua pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Balikpapan intes melakukan patroli baik secara tertutup maupun secara terbuka.

Patroli yang dilakukan membuahkan hasil. Kamis kemarin saat personel gabungan melakukan patroli, menemukan sebuah rumah yang tengah dikerumuni orang. Informasi yang diperoleh petugas, itu menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Ketika kami mendekati, dari dalam rumah itu melakukan perlawanan. Menyuruh kami pergi. Namun kami memerintahkan untuk segera membuka pintunya,” tuturnya.

Di tengah situasi tegang tersebut, aparat melihat seseorang berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Beruntung, ada petugas yang jaga di bagian belakang. Sehingga dengan cepat mengamankan seorang tersebut, yang belakangan diketahui S.

“Setelah diamankan, kami lakukan penggeledahan. Padanya ditemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu seberat 52,17 gram. Kemudian satu buah sendok takar, serta uang tunai Rp 14 juta yang diakuinya hasil penjualan,” tutur Roganda.

S berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini aparat terus melakukan pengembangan, termasuk mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Masih kami kembangkan. Untuk sementara didapati informasi jika yang bersangkutan ini setelah mendapatkan barang dia akan menakar, menimbang menjadi paket-paket kecil. Kemudian dijual dengan harga Rp 150 sampai 200 ribu per paket,” ucap Roganda.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X