BALIKPAPAN- Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial S (72) warga Karang Joang, Balikpapan Utara ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Desa Semuntai, Long Ikis, Paser.
“Kami amankan karena dugaan kuat terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (26/2).
Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan dan informasi yang dihimpun penyidik. Rupanya, target tak berada di Balikpapan. Setelah dilakukan penelusuran, rupanya pria yang sudah lanjut usia itu terdeteksi di Paser.
Barang bukti yang diamankan dari S ini sedikitnya ada enam paket sabu dengan berat 20,67 gram. “Kami lakukan penggeledahan, ada pula dua bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, handphone dan lainnya,” tambah Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rikcynaldo Chairul.
Tersangka setelah diamankan dan dimintai keterangan, kemudian dibawa ke Markas Polda Kaltim, Balikpapan. Saat ini, polisi sedang menelusuri jaringan S. “Kami sedang kembangkan,” jawab Rikcynaldo.
Kejahatan narkoba, terutama jenis sabu tampaknya jadi persoalan serius bagi kepolisian di wilayah ini. Sebab dalam catatan media ini, setiap pekannya selalu saja ada penangkapan kasus sabu. Meski dalam skala kelas teri. Baik pemakai maupun pengedar. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN