Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan layanan pembayaran pajak daerah via QRIS pada tahun 2023 ini. Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, untuk memudahkan wajib pajak pihaknya menerapkan layanan pelaporan semua pajak via online.
Pembayarannya pun, masyarakat bisa melakukan melalui QRIS dan virtual account. Layanan itu mencakup seluruh jenis pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis, di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, walet, PBB dan BPHTB.
“Kalau PBB kan sudah dari tahun lalu. Tapi kalau untuk sebelas jenis pajak seperti hotel, restoran, dan lain-lain per tahun ini sudah bisa melakukan pembayaran melalui Qris dan virtual account,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (28/2/2023).
Untuk layanan QRIS, ditujukan untuk pembayaran pajak daerah dengan nominal di bawah Rp 10 juta dan untuk nominal di atas Rp10 juta menggunakan layanan virtual account.
“Qris dinamis namanya. Nanti website kita BPPDRD, semua pelayanan kita ada, dari pendaftaran sampai pembayaran, jadi. Tidak perlu lagi datang ke sini untuk melakukan pembayaran atau pendaftaran. Lewat website semua bisa. Jadi nanti ada barcode tinggal scan tab bayar di situ. Kalau Qris di bawah 10 juta. Kalau virtual account tidak ada batasnya,” ucapnya.
Dirinya berharap melalui layanan ini, jumlah masyarakat yang membayar via QRIS dapat meningkat. Untuk itu, pihaknya meliterasi warga untuk membayar lewat QRIS karena disupport juga oleh Bank Indonesia, untuk mendukung program cashless. “Semua bank bisa, fintech bisa, semua kanal pembayaran,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)