Reka Ulang Pembunuhan Pekerja RDMP, Polisi Temukan 14 Adegan Baru

- Jumat, 3 Maret 2023 | 10:18 WIB
Reka ulang pembunuhan karyawan RDMP Balikpapan.
Reka ulang pembunuhan karyawan RDMP Balikpapan.

Kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang pekerja proyek peningkatan kilang atau refinery development master plan (RDMP) Balikpapan bernama Taufik Wahyudi (33) di area proyek RDMP beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki gelaran rekonstruksi kejadian pada Kamis (2/3).

Rekonstruksi alias reka ulang kejadian itu dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara, juga ditujukan melihat kejadian secara jelas dan nyata ketika pelaku berinisial PH (25) menganiaya Taufik Wahyudi.

Pada rekonstruksi yang digelar Polresta Balikpapan itu, PH melakoni atau memperagakan puluhan adegan. Termasuk saat memukul kepala korban bagian belakang menggunakan pipa besi sepanjang kurang lebih satu meter.

“Hari ini kami melaksanakan giat rekonstruksi kasus meninggalnya seorang pekerja RDMP setelah dianiaya menggunakan pipa besi oleh rekan kerjanya PH pada 11 Februari 2023 lalu,” kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta.

Awalnya, lanjut Wempy, hanya ada 24 adegan rekonstruksi. Namun pada pelaksanaannya ternyata ada 14 adegan tambahan, itu berdasarkan keterangan saksi dan juga tersangka.

“14 adegan tambahan itu salah satunya saat pelaku memukul menggunakan pipa besi, awalnya keterangan pelaku menggunakan satu tangan, ternyata setelah kita selidiki menggunakan dua tangan,” ungkapnya.

Untuk puncaknya pada adegan ke-11, yang mana saat itu tersangka PH memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi sepanjang kurang lebih satu meter hingga mengeluarkan banyak darah. “Itu sudah sesuai dengan BAP,” sebut Wempy.

Diberikan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi di area proyek peningkatan kilang atau refinery development master plan Balikpapan pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu, sekira pukul 13.00 Wita.

Bermula saat pelaku PH dan korban melakukan pekerjaan merakit besi di area kilang Pertamina Balikpapan. Entah kenapa, keduanya kemudian terlibat selisih paham.

“Awalnya ada selisih paham. Kemudian sengaja atau tidak, korban saat sedang di bagian atas ada benda jatuh mengenai bahu pelaku yang ada di bawah. Sehingga pelaku marah,” ujar Ipda Bayu, Kasubdit 2 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.

Pelaku yang tak terima kemudian menyiapkan satu batang pipa besi sepanjang kurang lebih satu meter dan memukul bagian atas kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka cukup parah dan banyak mengeluarkan darah.

“Sempat ditolong, namun saat dalam perjalanan ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Bayu.

Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X