Pahlevi Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:44 WIB
BUNUH REKAN: Rekonstruksi saat Pahlevi terkena jatuhan besi yang menyulut emosinya. (foto: Moeso/Balpos)
BUNUH REKAN: Rekonstruksi saat Pahlevi terkena jatuhan besi yang menyulut emosinya. (foto: Moeso/Balpos)

Usai rekonstruksi pada Kamis (2/3) lalu di Mapolresta Balikpapan, akhirnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Pahlevi kepada rekan kerjanya di dalam Kilang Pertamina pada 11 Februari lalu menjadi terang benderang. Pihak kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya berpotensi tidak terkena pasal pembunuhan berencana.

"Dari rekonstruksi ini jelas bahwa kejadiannya adalah murni spontanitas, sehingga saya yakin klien saya terlepas dari pasal pembunuhan berencana," terang Yohanes Maroko SH, kuasa hukum dari Pahlevi.

Iya juga mengatakan bahwa kliennya membantah bahwa sebelumnya ada cekcok atau persoalan lain terhadap korban Taufik Wahyudi, sebelum kejadian.

"Tidak ada cekcok sebelum kejadian, dan tidak ada dendam antara keduanya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan juga oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta. Dia mengatakan bahwa Pahlevi dalam rekonstruksi terlihat spontan melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dari rekonstruksi kita lihat itu semua spontan, dan tidak ada perencanaan. Sehingga tersangka tidak bisa disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana," jelasnya. (moe/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X