SHM Transmigran Dititipkan kepada Perangkat Desa, Ratusan Sertifikat Diduga Diselewengkan

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:49 WIB

Ratusan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigran di Penajam Paser Utara (PPU) terkhusus di Kecamatan Sepaku, sudah diserahkan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasir puluhan tahun lalu. Penyerahan dokumen berharga ini dititipkan kepada salah satu perangkat desa.

 

PENAJAM - “Namun, oleh oknum tersebut, sertifikat itu (diduga) diselewengkan. Bahkan ada yang tak sampai ke transmigran,” kata Kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU Samin, Kamis (2/3). “Di sinilah awal munculnya persoalan SHM,” tambahnya.

Sebelum masalah SHM ini muncul sekarang ini, Kaltim Post pernah mewartakan tentang SHM ini pada April–Mei 2001. Dalam berita itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Pasir Johan mengatakan telah menitipkan ratusan sertifikat tersebut pada 6 September 1993 melalui US yang kala itu perangkat Desa Semoi III.

“Tanda terimanya ada, saya siap menunjukkan jika diperlukan,” kata Johan. Jumlah SHM yang dititipkan untuk Semoi III yang kini menjadi Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU sebanyak 553 SHM.

Samin kemarin mengatakan, persoalan ini buntu, setelah US tak ada di Semoi III, pindah ke Sebakung di Kecamatan Babulu, PPU, dan meninggal dunia. “Tidak semua SHM yang dititipkan itu sampai ke warga. Dinas Pertanahan Kabupaten Pasir waktu itu mau menerbitkan SHM pengganti dengan melakukan pengukuran ulang,” katanya. Ia menyambut baik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU menginisiasi dan memfasilitasi dengan membuka nomor hotline. Tujuannya, menelusuri kembali persoalan SHM dengan memperjuangkannya ke pemerintah. “Agar SHM kembali bisa didapatkan oleh warga transmigran,” kata Samin yang wakil ketua DPC PATRI PPU itu.

Data SHM, kata dia, bisa ditelisik melalui hasil Zoom Meeting 3 September 2020, seperti dilansir media ini kemarin, dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan PPU, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU, pejabat eselon III dan IV Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Tim Geografi Information System (GIS) Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), kepala desa di wilayah bekas transmigrasi yaitu kepala Desa Argo Mulyo, Suko Mulyo, Wonosari, Bukit Raya, Tengin Baru, Bumi Harapan, Semoi II, Karang Jinawi, beserta staf dari pusat maupun daerah.

Rapat melalui media dalam jaringan (daring) itu menghasilkan sejumlah rumusan, dan diperoleh data terdapat sisa beban SHM 980 bidang, tersebar pada delapan lokasi. Jumlah itu dirinci di Desa Bukit Raya terdapat sisa beban SHM 493 bidang; Desa Argo Mulyo 229 bidang; Desa Semoi II 26 bidang; Desa Suko Mulyo 123 bidang; Desa Wonosari 20 bidang; Desa Sukaraja 44 bidang; Desa Tengin Baru 26 bidang, sehingga totalnya mencapai 961 bidang. Ada bidang lain yang teridentifikasi sampai jumlahnya mencapai 980 bidang. “Sayangnya, sampai tahun ini tak ada tindak lanjutnya lagi,” kata Samin.

Persoalan SHM juga terjadi di daerah bekas unit permukiman transmigrasi (UPT) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU 1979. Sekretaris Umum DPC PATRI PPU Agus Suprapto menyimpan data ada 120 warga transmigran yang telah diusulkan oleh Kepala Desa Gunung Intan Kasdullah (alm) pada 1990 untuk mendapatkan SHM. Ke-120 yang diusulkan itu untuk mendapatkan SHM baru karena sertifikat pekarangan yang ada sebelumnya tak sesuai dengan keadaan di peta atau lapangan. “Usulan ini belum ada follow up dari pemerintah. Ini di luar data transmigran yang belum terima SHM,” kata Agus Suprapto, kemarin. (far/k16)

 ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X