Perkembangan Gugatan Mutasi Sekdes Gunung Intan, Bagian Hukum Siap-Siap Gugat Balik

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:51 WIB

PENAJAM-Persoalan mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) dari Uut Wahyudi ke Alidin oleh Kepala Desa (Kades) Gunung Intan Ismail Hasan bertambah runyam, tampaknya, ada benarnya. Pasalnya, Bagian Hukum Setkab PPU yang turut tergugat dalam kasus ini ancang-ancang melakukan rekonvensi (gugatan balik atau gugatan balasan) kepada penggugat.

“Kita lihat materi gugatannya, apalagi Bagian Hukum hanya turut tergugat, dan kita belum tahu petitum (tuntutan) apa yang diminta. Kalau memang memungkinkan kita akan rekonvensi,” kata Kabag Hukum Setkab PPU Pitono, Kamis (2/3).  Ia mengatakan itu saat diminta tanggapannya terkait gugatan hukum penggugat Uut Wahyudi melalui kuasa hukumnya Hendri Sutrisno dan rekan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Penajam, PPU, Rabu (1/3).

Usai mendaftarkan gugatan, Hendri Sutrisno membeberkan kronologi asal-usul muncul gugatan. Yaitu, Kades Gunung Intan Ismail Hasan mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan kepada Camat Babulu Muhammad Nadir dengan Nomor 140/04/1/Ds.Gn-Intan tanggal 25 Januari 2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa. Sehubungan surat tersebut, camat Babulu mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 068.6/028/Tapem tanggal 26 Januari 2023 perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan ditujukan kepada kades Gunung Intan sebagai bentuk persetujuan tertulis terhadap mutasi atau rotasi perangkat Desa Gunung Intan.

Setelah turunnya rekomendasi camat ini, kata dia, muncul persoalan karena Uut Wahyudi selaku sekdes tak pernah mengajukan usulan permohonan mutasi atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana ketentuan yang diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) PPU 15/2022. Usulan kades dan rekomendasi camat itu, lanjut dia, melanggar perbup ini. Rapat koordinasi kemudian digelar para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk menyikapi ini, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat koordinasi yang dihadiri camat itu, ujarnya, menghasilkan keputusan agar camat Babulu mencabut rekomendasi tertanggal 26 Januari 2023, dan kades Gunung Intan diminta mencabut SK Mutasi Perangkat Desa dimaksud.

“Yang terjadi, Kamis, 23 Februari 2023 Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan melantik dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa Gunung Intan termasuk jabatan sekretaris desa, dan hingga kini Camat Babulu Muhammad Nadir tak menjalankan hasil keputusan rapat koordinasi 7 Februari 2023 itu,” ujarnya. Dalam gugatan ke PN Penajam menempatkan Camat Babulu Muhammad Nadir sebagai tergugat I dan Kades Gunung Intan Ismail Hasan tergugat II. Selanjutnya, kabag Pemerintahan, kepala Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum turut tergugat. Kabag Pemerintahan Setkab PPU Margono Hadi Sutanto dan Inspektur Inspektorat Daerah PPU Ainie dihubungi koran ini, Kamis (2/3) siap mengikuti proses persidangan. Kades Gunung Intan Ismail Hasan sebelumnya menyatakan menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan itu, sedangkan Camat Babulu Muhammad Nadir hingga kemarin belum menjawab konfirmasi media ini. (far/k16)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X