Tenaga Honor Satpol PP di Paser Tidak Termasuk Kategori Outsourcing

- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:11 WIB
Suwito (FOTO:TOM/PASER POS)
Suwito (FOTO:TOM/PASER POS)

Kabar penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemkab Paser menjadi tenaga ahli daya (outsourcing) tidak berlaku bagi pegawai Satpol PP.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito kepada Paser Pos, Senin (6/3), menurutnya sesuai dengan ketentuan, Satpol PP merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga masih menuggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Satpol PP sesuai pengarahan Kemenpan RB akan diberikan sebutan lain karena sesuai ketentuan pegawai Satpol PP harus PNS, sementara yang ada saat ini di Kabupaten Paser adalah PTT. "Itulah revisinya (UU tentang ASN) yang kini ditunggu, makanya teman-teman Satpol PP tidak masuk dalam outsourcing," kata Suwito, Senin (6/3).

Peluang tenaga honorer menjadi PNS, lanjut Suwito masih terbuka lebar, kendalanya di UU ASN yang belum diadakan revisi, bagaimana prosedurnya untuk menjadikan mereka PNS. Apakah diputihkan seperti dulu atau diadakan tes bersyarat.

"Hal ini belum ada, itulah yang saat ini kita masih tunggu kejelasannya," ujarnya.

Dari 4.268 PTT di Pemkab Paser, ia memastikan, baru tenaga cleaning service dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang nantinya masuk dalam outsourcing, diperkirakan jumlahnya mencapai 460 orang.

"Sudah pasti masuk, kemungkinan karena mereka adalah bagian dari penjaga kebersihan, kebersihan itu masuk timnya cleaning service," jelasnya. Meski menjadi tenaga outsourcing, ia menegaskan kesejahteraan pegawai tetap diberikan oleh pihak ketiga, mereka akan menerima gaji lebih besar daripada yang diberikan oleh Pemkab Paser, ditambah lagi tetap menerima jaminan kesehatan Ketenagakerjaan.

"Gajinya teman-teman ini, lebih tinggi dibandingkan PTT, kemudian tetap menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan," jelasnya.

Suwito menambahkan, para pegawai outsourcing ini, tetap menerima gaji dari pemerintah, hanya saja dikelola oleh pihak ketiga. Pelaksanaan outsourcing saat ini sudah dilaksanakan oleh RSUD Panglima Sebaya, sehingga akan diadopsi oleh Pemkab Paser.

"Nanti kita adopsi dari RSUD Panglima Sebaya sedangkan proses lelang bagi tenaga outsourcing, masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemkab Paser," tambahnya.(tom/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X