WAH PARAH..!! Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap karena Sabu

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:57 WIB

RZ (43), seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim awal Maret 2023 lalu.

RZ harus berurusan dengan hukum dan bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan intensif pun dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Puncak dari penyelidikan itu pun pada 1 Maret 2023 lalu, aparat melakukan penggrebekan di apartemen yang dimaksud.

“Saat penggrebekan anggota mengamankan pria berinisial AR (50) dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu 30,55 gram yang disimpan dalam kamar,” kata Musliadi saat jumpa pers pengungkapan kasus, Senin (13/3).

Saat dilakukan interogasi, AR mengaku kepada petugas jika barang haram tersebut didapat dari RZ yang belakangan diketahui seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan.

“Saat dikembangkan disebutlah nama RZ, barang dari dia. Yang bersangkutan ini oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan. Dari pengakuan itu, kami lakukan penangkapan terhadap RZ,” ungkapnya.

Musliadi melanjutkan, saat ini kasus itu masih terus dikembangkan. Sejauh ini diketahui jika para tersangka merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. “Terhadap RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif,” tuturnya.

Menurut Musliadi, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Berkaitan dengan narkoba ini kita enggak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X