Kapolda Pastikan Oknum Polisi Pemasok Sabu Diproses Hukum

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:34 WIB

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak peduli siapa, jika terbukti akan diberi sanksi.

Irjen Imam menyampaikan itu ketika dimintai tanggapannya soal penangkapan RZ, oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman paling lama 20 tahun penjara,” kata Irjen Imam, Selasa (14/3).

Jenderal bintang dua itu menyebut, penangkapan terhadap anggota berpangkat Brigpol ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Ini keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas dan juga menekan peredaran narkotika bagi personel Polri yang terlibat,” ujar Irjen Imam.

RZ saat ini diketahui diamankan di Mako Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sanksi selain dikurung di balik jeruji besi juga menantinya.

“Sanksinya akan diputuskan oleh Polda Kaltim. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Meski terlibat dalam jaringan peredaran sabu, RZ dipastikan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

“Dia pasok barang saja, hasil tes urinenya negatif,” ucap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi. Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X