Tak Dilengkapi Dokumen, Sapi dan Daging Babi dari Palu Ditahan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:23 WIB

Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan, melakukan tindakan penahanan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kali ini, sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi yang ditahan oleh pejabat Karantina pada Kamis kemarin (23/3). Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Hal tersebut merujuk pada undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Jumat (24/3).

Penahanan ini, lanjut Akhmad Alfaraby, juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Sapi dan daging babi memiliki risiko tinggi terhadap penularan PMK, sesuai dengan surat edaran Satgas PMK nomor 3 tahun 2022 tentang pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan,” ujarnya.

Nantinya, sapi dan daging babi tersebut ditahan dalam waktu tiga hari kerja. Jika dalam kurun waktu itu pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.

“Setiap tindakan karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” ucap Akhmad.

Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X