Petugas Karantina Pertanian Balikpapan kembali mengagalkan masuknya daging babi ilegal seberat 1,5 ton yang mana tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sebagaimana mestinya. Bersamaan dengan itu juga ditahan sebanyak 43 ekor sapi yang juga tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan oleh pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal,” tegas Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby, kemarin (24/3).
Daging babi ilegal dan puluhan ekor sapi ini berangkat dari Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, dan ditahan di Pelabuhan Penyeberang Kariangau pada Kamis (23/3) lalu. Petugas melakukan tindakan penahanan dikarenakan daging dan sapi ini merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
" Penahanan ini juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana sapi dan daging babi memiliki resiko tinggi terhadap penularan PMK," tambah Akhmad.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan, penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Dan jika dalam tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap tindakan karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” tandas Akhmad. (moe/cal)