MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Senin, 27 Maret 2023 12:40
Ditetapkan Sebagai Tersangka, A Praperadilankan Kantor Pajak

PN Tolak Tuntutan Pemohon

MEJA HIJAU: Suasana sidang pembacaan putusan di PN Balikpapan. IST.

Salah seorang tersangka kasus perpajakan berinisial A mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) atas status tersangka yang disematkan padanya. Namun gugatan tersebut ditolak oleh PN Balikpapan pada Selasa (21/3) lalu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balikpapan menolak permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Bpp yang diajukan oleh A alias MA di Balikpapan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (21/03).

 “emohon menggugat praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara  sebagai termohon dan Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara sebagai turut termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut," ungkap Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Budi Hernowo.

Dalam sidang praperadilan tersebut Kanwil DJP Kaltimtara menghadirkan ahli hukum pidana. Hakim juga mengatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah.

"Ahli Hukum Pidana dihadirkan DJP dan memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini. Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemohon mendalilkan hal-hal yang bukan merupakan objek praperadilan dan sudah memasuki substansi materi pokok perkara. Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah," ucap Budi Hernowo.

Dengan ditolaknya prapeladilan ini, maka status tersangka dan proses hukum terhadap A akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menolak permohonan dari pemohon untuk penghentian penyidikan dan pemberian ganti kerugian bagi pemohon," pungkas Budi. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 28 Mei 2023 20:40

Dua Penjahat Modus Ganjal ATM Dibolongi Kakinya

Satreskrim Polresta Balikpapan merilis ungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal…

Kamis, 25 Mei 2023 13:28

Polresta Bekuk 4 Pencuri Modus Ganjal ATM

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening…

Rabu, 24 Mei 2023 11:57

Polairud Bekuk Pencuri dan Penadah CPO

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap…

Rabu, 24 Mei 2023 11:55

Ada 4 Wanita Jadi Tersangka Kosmetik Ilegal

Subdit Gakkum Direktorat Polda Kaltim meringkus empat orang wanita berinisial…

Senin, 22 Mei 2023 10:18

Simpan Sabu di Warung, Wanita di Desa Sekurau Jaya Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang wanita berinisial S (43)…

Senin, 22 Mei 2023 10:08

Dua Orang Ditangkap di Palaran, Bawa Sabu 2 Kg

Peredaran sabu-sabu dengan jumlah jumbo di wilayah Kaltim kembali berhasil…

Rabu, 17 Mei 2023 11:07

Kantor Agen Travel Dirusak, Pemilik Lapor Polisi

 Terjadi perusakan lemari kaca kantor Pelita Borneo Tours & Travel…

Senin, 15 Mei 2023 13:45

Sepeda Motor Adu Banteng di Kampung Timur

Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi Sabtu malam…

Senin, 15 Mei 2023 13:44

Wanita Paruh Baya Tertelungkup di Aspal Jalan

 Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi Jalan Mulawarman, depan BNI Manggar,…

Senin, 15 Mei 2023 13:43

Tumpahan Minyak Goreng Bikin Pengendara R2 Terjatuh

Tumpahan minyak goreng di Jalan Mayor TNI Imat Saili atau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers