Salah seorang tersangka kasus perpajakan berinisial A mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) atas status tersangka yang disematkan padanya. Namun gugatan tersebut ditolak oleh PN Balikpapan pada Selasa (21/3) lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balikpapan menolak permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Bpp yang diajukan oleh A alias MA di Balikpapan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (21/03).
“emohon menggugat praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara sebagai termohon dan Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara sebagai turut termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut," ungkap Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Budi Hernowo.
Dalam sidang praperadilan tersebut Kanwil DJP Kaltimtara menghadirkan ahli hukum pidana. Hakim juga mengatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah.
"Ahli Hukum Pidana dihadirkan DJP dan memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini. Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemohon mendalilkan hal-hal yang bukan merupakan objek praperadilan dan sudah memasuki substansi materi pokok perkara. Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah," ucap Budi Hernowo.
Dengan ditolaknya prapeladilan ini, maka status tersangka dan proses hukum terhadap A akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menolak permohonan dari pemohon untuk penghentian penyidikan dan pemberian ganti kerugian bagi pemohon," pungkas Budi. (moe/cal)