Kepolisian Sektor (Polsek) Long Kali mengamankan 12 unit kendaraan roda dua Sabtu (1/4) pukul 05.00 WITA.
Sejumlah kendaraan roda dua ini diamankan karena dianggap menggangu ketenangan dan keselamatan warga yang melintas di jalur 2 Jalan Negara, Kecamatan Long Kali. Selain mayoritas kendaraan yang diamankan tidak sesuai dengan standar pabrik.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut diamankan di sela-sela aksi balap liar di Jalur 2 Long Kali Desa Sebakung.
"Kami mendapati 20 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar dan 12 unit kendaraan berhasil kami amankan, para pelaku balap liar ini kami bawa ke Polsek Long Kali untuk dilakukan pembinaan," kata Iptu Syarifuddin, Minggu (2/4).
Ia menyebutkan, pihak kepolisian akan melakukan edukasi dan pembinaan kepada para peserta aksi, pihak orang tua pun akan turut dipanggil oleh kepolisian. Hal ini merupakan bentuk antisipasi terhadap balap liar yang membahayakan warga yang melintas.
"Kita lakukan pembinaan, dipanggil orang tuanya serta membuat surat pernyataan untuk mengambil kendaraan, setelah semuanya itu dilakukan, baru mereka diizinkan pulang," jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, para remaja yang ditangkap ini masih berusia belasan tahun, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Pihak Kepolisian akan melakukan pendataan kepada para remaja ini untuk diberikan sanksi lebih tegas apabila mengulangi perbuatannya.
"Setelah kami data, jika nanti mereka masih mengulagi perbuatannya lagi, kami tak segan berikan sangksi tegas terhadap para pelaku balap liar,"tegasnya.(tom/vie)