Polres Paser Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:27 WIB
DITANGKAP: Dua tersangka beserta barang bukti solar ilegal diamankan di Mapolres Paser.
DITANGKAP: Dua tersangka beserta barang bukti solar ilegal diamankan di Mapolres Paser.

 Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (solar) bersubsidi tanpa izin dengan jumlah yang cukup besar, di Perumahan Bambu Asri, Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong, belum lama ini.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta S IK mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum," kata AKBP Kade Budiyarta kepada Paser Pos, Jumat (12/5).

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat SIK MSi menambahkan, dari hasil pengamanan oleh petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, 3 drum berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang kurang lebih 2 meter, 1 buah mesin pompa, uang tunai hasil penjualan BBM bersubsidi sebesar Rp. 10 juta, 1 unit mobil Ford Ranger, 9 jeriken kapasitas 10 literan berisi BBM solar, 4 jiriken kapasitas 20 literan berisi BBM pertalite dan 1 buah corong warna orange.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial U (42) dan BS (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser," jelasnya.

AKP Gandha melanjutkan, kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi dengan jumlah yang cukup besar. Atas informasi tersebut petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan para tersangka di Perumahan Bambu Asri Desa Sangkuriman.

"Pembelian BBM dengan jumlah cukup besar  tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum tegas pasalnya para tersangka ini usai membeli, menjual kembali dengan harga yang cukup tinggi," tegasnya.

Para tersangka terancam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi  Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.(tom/ono)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X