Banyak masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) karena terdesak kebutuhan. Namun hal ini berbeda kisah. Korban dijebak untuk melakukan daftar pinjol, namun uangnya diambil oleh rekan yang merekomendasikan pinjol. Dan ini terjadi di Kota Balikpapan.
Sebanyak 46 warga tertipu rekan, dan datanya dijadikan jaminan pinjaman online. Modusnya ingin membayar cicilan dan pada saat dananya cair akan diberikan komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Puluhan warga ini sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NH (20), warga Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara
Salah seorang pelapor, Jasmine Trisha (18) mengatakan, terduga pelaku mulanya meminjam sejumlah dana untuk keperluan modal usaha. Proses peminjaman dilakukan lewat aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data diri Jasmine. Karena sudah saling mengenal, Jasmine tak ragu membantu NH.
“Jadi kami sama-sama punya usaha online shop, sering saling promosikan. Saling bantu juga. Sudah saling kenal,” tutur Jasmine kepada wartawan di Mapolresta Balikpapan.
Jasmine merincikan, awalnya NH meminjam dana sebesar Rp 3 juta melalui aplikasi pinjaman online dengan data pribadinya.
NH menjanjikan akan membayar cicilan secara periodik sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera dalam aplikasi.
“Awalnya lancar, karena saya ngikutin (meminjamkan uang) dia itu dari Maret 2023. Cuma kesini-sini kok nggak ada lagi,” keluh Jasmine.
Kemudian sesampainya tanggal 9 Mei kemarin, menurut Jasmine, terlapor masih terlihat aktif update status di WhatsApp.
“Cuma pas sore, kok WhatsApp-nya sudah nggak terdaftar lagi,” imbuhnya.
Karena tak kunjung mendapat jawaban, Jasmine mencoba menagih mendatangi langsung rumahnya. Rupanya saat tiba di tempat tinggal NH, sudah ada beberapa orang yang juga jadi korban NH.
“Ternyata dia (NH) sudah pindah, ternyata itu rumah kontrakan sejak pagi,” tuturnya.
Dari tiga aplikasi pinjol yang digunakan, Jasmine menyebut merugi hingga Rp 18 juta.
“Kalau total korban ada 40- an orang, kerugiannya sampai ratusan juta rupiah,” ucap Jasmine.
Hal senada juga diutarakan korban lainnya, Namira Putri (20). Dia ditawari terduga pelaku dengan modus pinjaman online dimana Namira dijanjikan mendapat sebagian dana hasil pinjaman.
“Enggak besar untungnya, paling Rp 100 ribu. Tapi kalau kerugian saya Rp 3,1 juta,”
ucap Namira.
“Saya tertipu Rp 8,7 juta, saya karyawan toko. Dan saat ini sudah 46 korban yang terkena pinjol, jadi data kami yang dipakai total kerugian sekitar Rp 200 juta,” kata Mayang Ernawati, korban lainnya.
“Jadi kenapa bisa sampai banyak korban 46 orang, karena dia menyuruh kita untuk daftar aplikasi pinjol,” ujarnya.
Hal yang perlu dilakukan jika warga atau pun masyarakat yang terkena pinjol atau tertipu bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). (oky/cal/hul/kpg)