Dua Orang Ditangkap di Palaran, Bawa Sabu 2 Kg

- Senin, 22 Mei 2023 | 10:08 WIB
Barang bukti 2 Kg sabu yang diamankan.
Barang bukti 2 Kg sabu yang diamankan.

Peredaran sabu-sabu dengan jumlah jumbo di wilayah Kaltim kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Kali ini sebanyak dua kilogram sabu diamankan sebagai barang bukti. Barang haram tersebut disita dari dua pengedar berinisial AS (43) warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda dan AO (30) asal Sangatta, Kutai Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Rabu (17/5).

Bermula informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi itu anggota Ditresnarkorba Polda Kaltim melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. “Saat pengintaian anggota melihat AS dan AO menunjukkan gelagat mencurigakan, kemudian langsung melakukan penangkapan di daerah Palaran,” kata Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat (19/5).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkoba dalam barang bawaan keduanya yang dikemas dalam dua paket besar dengan berat 2.053 gram. “Selain sabu-sabu, anggota juga menyita handphone yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Karena terbukti, kedua tersangka kemudian digiring ke Mako Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Penyidik saat ini tengah mendalami pemasok barang haram tersebut mengingat jumlahnya tidak sedikit. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X