Guru Ngaji Didiskualifikasi sebagai Peserta MTQ, Balikpapan Kecewa

- Senin, 22 Mei 2023 | 10:11 WIB
Zulkifli (kanan)
Zulkifli (kanan)

 Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke-44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kami merasakan bahwa petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Ditambahkan Zulkifli, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, di mana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan di antaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.

Dimana yang bersangkutan atas nama Muhammad Yusuf, yang merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan. Pihaknya sudah memiliki bukti administratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak. Tidak hanya anak-anak juga para orang tua, tapi ikut didiskualifikasi,” ungkapnya.

“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan. Bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau verifikator peserta MTQ/LPTQ. Tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois. Mau menang sendiri, dan tidak mau tahu tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumi tentang penjelasan kafilah Kota Balikpapan.

“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4. Silahkan dibaca,” ujarnya.

Dimana kalau dipelajari, lanjutnya, tentang Permenag tersebut ada 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu. Pertama syarat pembinaan berjenjang. Artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota. “Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim. Jadi tidak boleh ujug-ujug langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi.

Nah, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut,” tegasnya.

Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.

“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana di dalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah berdomisili 6 bulan,” paparnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X