MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

BALIKPAPAN

Senin, 22 Mei 2023 10:11
Guru Ngaji Didiskualifikasi sebagai Peserta MTQ, Balikpapan Kecewa
Zulkifli (kanan)

 Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke-44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kami merasakan bahwa petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Ditambahkan Zulkifli, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, di mana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan di antaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.

Dimana yang bersangkutan atas nama Muhammad Yusuf, yang merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan. Pihaknya sudah memiliki bukti administratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak. Tidak hanya anak-anak juga para orang tua, tapi ikut didiskualifikasi,” ungkapnya.

“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan. Bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau verifikator peserta MTQ/LPTQ. Tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois. Mau menang sendiri, dan tidak mau tahu tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumi tentang penjelasan kafilah Kota Balikpapan.

“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4. Silahkan dibaca,” ujarnya.

Dimana kalau dipelajari, lanjutnya, tentang Permenag tersebut ada 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu. Pertama syarat pembinaan berjenjang. Artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota. “Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim. Jadi tidak boleh ujug-ujug langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi.

Nah, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut,” tegasnya.

Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.

“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana di dalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah berdomisili 6 bulan,” paparnya.

Kalau surat LPTQ yang di luar kewenangannya dan bertentangan menurut Permenag RI tersebut, kemudian mengatur sendiri syarat domisili, yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 dimana syarat administrasi pendaftaran Peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun.

“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019. Apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan,” jelasnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini.

“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” tutupnya. (MAULANA/KPFM)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:51

DP3 Balikpapan Siapkan 2.262 Hewan Kurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan…

Kamis, 01 Juni 2023 11:52

DPRD Dorong Pembangunan Sekolah Baru di Balikpapan Tengah

DPRD Kota Balikpapan mendorong agar pemerintah kota merealisasikan pembangunan SMP…

Kamis, 01 Juni 2023 11:51

Pertagas Temui Wali Kota Balikpapan, Apa Maksud...?

PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi dari Subholding Gas PT…

Kamis, 01 Juni 2023 11:49

Pengawasan Hewan Kurban di Balikpapan Diperketat

 Jelang Idul Adha Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan lalu lintas…

Rabu, 31 Mei 2023 11:34

Dapat Chat Misterius, SB Hilang dari Rumah

SB (16) yang dibawa kabur oleh sang pacar dan menjadi…

Rabu, 31 Mei 2023 11:33

Proyek DAS Ampal Depan Global Sport Akan Dipercantik Dinas PU

Jalan di MT Haryono di depan Global Sport hampir selesai,…

Rabu, 31 Mei 2023 11:32

Jalan Dipalang, Warga Karang Rejo Kesulitan Keluar Masuk

Puluhan warga RT 79 dan RT 80 Kelurahan Karang Rejo,…

Rabu, 31 Mei 2023 11:10

Jalan Proklamasi Tembus Transad Diperbaiki Tahun Ini

Sebesar Rp 45 miliar anggaran dialokasikan untuk membiayai perbaikan Jalan…

Selasa, 30 Mei 2023 13:38

Di Balikpapan, Silpa Tembus Rp600 Miliar, Belanja Anggaran Harus Sesuai Regulasi

 Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 tercatat tercatat…

Selasa, 30 Mei 2023 13:35

Begini Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di IKN

 Musim kemarau tahun 2023 ini diprakirakan bakal lebih panjang dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers