MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Senin, 22 Mei 2023 10:18
Simpan Sabu di Warung, Wanita di Desa Sekurau Jaya Diamankan Polisi
Tersangka

Satresnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang wanita berinisial S (43) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung, di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Sekurau Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Paser segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP yang dimaksud.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tersebut petugas Kepolisian melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigkan di warung tersebut dan segera melakukan penggerebekan.

"Kami berhasil mengamankan seorang perempuan yakni S yang kesehariannya berjualan di warung tersebut," kata Yulianto, Jumat (19/5).

Yulianto melanjutkan, usai mengamankan S, petugas segera melakukan pengeledahan badan dan ruangan serta sudut tertutup lainnya di warung tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti yakni 5 Paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit ponsel yang diduga digunakan tersangka bertransaksi dan   1 tas selempang warna hitam.

"Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut kata Yulianto, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa menyuplai kepada tersangka dan saat ini  seseorang tersebut sedang dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian.

"Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,"tambahnya.(tom/vie)

 

loading...

BACA JUGA

Minggu, 28 Mei 2023 20:40

Dua Penjahat Modus Ganjal ATM Dibolongi Kakinya

Satreskrim Polresta Balikpapan merilis ungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal…

Kamis, 25 Mei 2023 13:28

Polresta Bekuk 4 Pencuri Modus Ganjal ATM

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening…

Rabu, 24 Mei 2023 11:57

Polairud Bekuk Pencuri dan Penadah CPO

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap…

Rabu, 24 Mei 2023 11:55

Ada 4 Wanita Jadi Tersangka Kosmetik Ilegal

Subdit Gakkum Direktorat Polda Kaltim meringkus empat orang wanita berinisial…

Senin, 22 Mei 2023 10:18

Simpan Sabu di Warung, Wanita di Desa Sekurau Jaya Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang wanita berinisial S (43)…

Senin, 22 Mei 2023 10:08

Dua Orang Ditangkap di Palaran, Bawa Sabu 2 Kg

Peredaran sabu-sabu dengan jumlah jumbo di wilayah Kaltim kembali berhasil…

Rabu, 17 Mei 2023 11:07

Kantor Agen Travel Dirusak, Pemilik Lapor Polisi

 Terjadi perusakan lemari kaca kantor Pelita Borneo Tours & Travel…

Senin, 15 Mei 2023 13:45

Sepeda Motor Adu Banteng di Kampung Timur

Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi Sabtu malam…

Senin, 15 Mei 2023 13:44

Wanita Paruh Baya Tertelungkup di Aspal Jalan

 Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi Jalan Mulawarman, depan BNI Manggar,…

Senin, 15 Mei 2023 13:43

Tumpahan Minyak Goreng Bikin Pengendara R2 Terjatuh

Tumpahan minyak goreng di Jalan Mayor TNI Imat Saili atau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers