Simpan Sabu di Warung, Wanita di Desa Sekurau Jaya Diamankan Polisi

- Senin, 22 Mei 2023 | 10:18 WIB
Tersangka
Tersangka

Satresnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang wanita berinisial S (43) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung, di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Sekurau Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Paser segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP yang dimaksud.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tersebut petugas Kepolisian melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigkan di warung tersebut dan segera melakukan penggerebekan.

"Kami berhasil mengamankan seorang perempuan yakni S yang kesehariannya berjualan di warung tersebut," kata Yulianto, Jumat (19/5).

Yulianto melanjutkan, usai mengamankan S, petugas segera melakukan pengeledahan badan dan ruangan serta sudut tertutup lainnya di warung tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti yakni 5 Paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit ponsel yang diduga digunakan tersangka bertransaksi dan   1 tas selempang warna hitam.

"Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut kata Yulianto, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa menyuplai kepada tersangka dan saat ini  seseorang tersebut sedang dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian.

"Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,"tambahnya.(tom/vie)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X