Ada 4 Wanita Jadi Tersangka Kosmetik Ilegal

- Rabu, 24 Mei 2023 | 11:55 WIB

Subdit Gakkum Direktorat Polda Kaltim meringkus empat orang wanita berinisial ID, EL, IS dan RI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kosmetik tak berizin edar atau ilegal yang diungkap belum lama ini.

“Empat tersangka ini berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang hingga Banjarmasin,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (22/5). Yusuf menjelaskan, kasus ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada 7 Mei 2023 lalu. Saat pengembangan kasus, terungkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.

“Anggota juga menemukan lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk turut disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Ribuan paket kosmetik tak berizin ini, lanjut Yusuf, rencananya oleh tersangka dijual ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Barang dipasarkan melalui media sosial hingga platform jual beli online.

“Atas perbuatannya, empat tersangka ini dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X