Informasi adalah hak dan kewajiban yang berkonsekuensi terhadap hukum sehingga negara menciptakan perangkat hukum yakni Undang-Undang No14 nomor 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan pelatihan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) secara bertahap, Senin (22/5) hingga Rabu (24/5).
Pelatihan dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Pemkab PPU, menghadirkan nara sumber Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih dan anggotanya Haidir.
Dalam paparannya, Haidir mengingatkan kepada pejabat Pemkab PPU. Agar dalam mengeluarkan informasi publik harus selektif, hati-hati dan sesuai dengan peraturan.
"Pejabat yang mengeluarkan informasi ke publik harus melapor dulu ke atasan dalam hal ini Sekda. Kemudian Sekda akan memberikan catatan boleh atau tidak," ujarnya.
Beberapa informasi yang bersinggungan hukum dan rawan gugatan sehingga membahayakan apabila dibuka. Di antaranya adalah 1. Proses penegakan hukum.
2. Perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
3. Kekayaan alam Indonesia.
4. Ketahanan Ekonomi National.
5. Kepentingan hubungan luar negeri.
6. Data otentik bersifat pribadi atau wasiat.
7. Rahasia pribadi.
8. Proses penyusunan kebijakan.
Sedangkan informasi yang dilarang dipublis diantaranya informasi yang membahayakan keamanan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.