Dinsos Balikpapan Siapkan Sanksi Orang Tua Anjal

- Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Edy Gunawan
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Edy Gunawan

 Dinas Sosial Kota Balikpapan akan menyiapkan sanksi bagi orang tua anak jalanan (anjal). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah peningkatan jumlah anak jalanan di Kota Balikpapan yang mulai mengalami peningkatan secara signifikan.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Edy Gunawan mengatakan, untuk ke depannya terkait masalah eksploitasi anak, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai Undang-undang Perlindungan Anak kepada orang tua anak jalanan.

“Banyak terjadi di Kota Balikpapan seperti penjual tisu, penjual koran dan sejenisnya. Itu kan sebenarnya pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Ke depannya harus ada sanksi yang tegas kepada orang tuanya, hal ini yang ke depan kita akan bikin,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Selain sanksi kepada orang tua, pihaknya juga menyiapkan langkah untuk menangani anak jalanan yang orang tuanya diberikan hukuman.

Dengan melakukan kerjasama atau MoU panti-panti asuhan untuk menampung dan merehabilitasi mental anak yang terlibat sebagai anak jalanan.

“Kalau orang tuanya dihukum bagaimana kemudian dengan kondisi anak-anaknya, hal itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Artinya, nanti kita akan taruh atau tampung di panti-panti. Kita akan melakukan MoU atau kerjasama dengan panti asuhan untuk mengembalikan mental mereka karena kalau sudah biasa jualan tisu, jualan koran itu sudah megang duit dan kebanyakan sudah malas sekolah, dan hal ini akan berbahaya kalau dibiarkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan apalagi dengan kondisi Kota Balikpapan yang saat ini banyak pendatang dan sebagainya, maka yang dikhawatirkan ke depannya banyak orang tua ini yang memanfaatkan anaknya.

“Ke depan orang tuanya harus dapat hukuman dan si anak harus masuk panti asuhan,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X