Puluhan warga RT 79 dan RT 80 Kelurahan Karang Rejo, beberapa hari ini mengalami kendala dalam keluar masuk lingkungan mereka, sebab jalan utama ke permukiman mereka ditutup oleh seorang warga dengan palang kayu ulin. Dari keterangan warga, seorang pemilik lahan yang kini sudah almarhum, dulunya telah menghibahkan tanah dengan panjang sekira 103 meter dan lebar 4 meter untuk digunakan sebagai jalan umum tersebut.
Lurah Karang Rejo, Lukman Hakim menjelaskan, bahwa 5 orang ahli waris tidak keberatan jalan tersebut untuk umum, karena hal itu sudah menjadi amanah orangtua mereka untuk menghibahkan tanahnya.
"Warga minta akses yang ada jalan untuk umum ini dibuka, karena berdasarkan surat-surat yang dimiliki oleh warga berdasarkan surat keterangan dari 5 orang ahli waris. Dari 6 ahli waris, 5 orang sudah tandatangan kemudian menguasakan kepada warga," kata Lukman Hakim.
Sementara itu kuasa hukum warga, Alfian Nur Aszari menyampaikan bahwa salah satu ahli waris tersebut menggugat warga dan saat ini sudah beracara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sementara upaya mediasi tidak tercapai, dan sekarang lanjut ke perkara," kata Alfian.
Dirinya menjelaskan, bahwa salah satu ahli waris yang menggugat tersebut tidak punya dasar hukum untuk memasang portal di jalan tersebut.
"Karena bahasanya tanah ini masih bahasa tanah warisan, sementara bukti yang saya dapat dari warga bahwa lima ahli waris itu menyetujui untuk dipakai akses," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa warga berhak untuk membongkar portal, karena menurutnya salah satu ahli waris tersebut juga tidak berhak untuk memasang portal.
Alfian juga menegaskan, apabila di kemudian hari jalan kembali diportal, maka warga akan melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian. "Laporkan polisi, karena ada dasar hukumnya," pungkasnya. (moe/cal)