Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan investasi, Pemerintah Kota Balikpapan berencana memberikan insentif bagi pelaku usaha.
Rencana pemberian insentif ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang saat masih dalam proses pembahasan di legislatif.
Kepala Bidang penanaman modal DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Balikpapan Elok Selvia mengatakan, dengan adanya Perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha ini diharapkan dapat menumbuhkan pertumbuhan investasi.
“Bagaimana cara menumbuhkan investasi, harus ada insentif. Harus ada misalnya kalau kita jualan itu diberi diskon, atau kita kasih bonus supaya cenderung jualannya itu lebih laku, sama kita juga seperti itu bagaimana kita mendorong investasi ini bisa terus tumbuh, salah satunya kita beri fasilitas insentif dan kemudahan berusaha,” kata Elok kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Ia menjelaskan, untuk pemberian insentif tersebut akan diberikan lebih kepada kebijakan fiskal seperti pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pembayaran pajak dan sebagainya.
Sedangkan untuk kemudahan berusaha akan diberikan lebih pada kebijakan non fisikal seperti memberikan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, kemudian membantu packaging UMKM lokal, kemudian membantu memasarkan produk-produk di UMKM lokal.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menjelaskan, rencana pembuatan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha ini merupakan semangat dari undang-undang cipta kerja.
Ini sebenarnya merupakan Perda revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2015. Ini juga merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha. Ini yang kemudian kita revisi sebagai semangat dari undang-undang cipta kerja,” terangnya.
(MAULANA/KPFM)