Adanya rencana usulan penetapan tarif dasar pengantaran bagi penumpang taksi online yang kemungkinan memicu kenaikan harga turut disayangkan pengguna.
"Kalau bisa jangan ada penetapan harga baru, tetap harga yang ada saat ini. Karena kita takutnya kalau ada penetapan tarif baru, bisa naik juga tarif taksi online," jelas Ria, warga Perum Korpri Sepinggan Baru. Diakui Ria, dirinya termasuk yang kerap menggunakan angkutan taksi online dalam aktifitas ke kantor yang berada di daerah Klandasan.
Namun demikian, dengan kondisi saat ini, dirinya juga berharap pihak yang akan memutuskan tarif baru, bisa juga meminta masukkan dari pihak pengguna. "Yah kalau bisa ditunda dulu penetapan tarifnya," jelas Ria kembali.
Sementara itu, menurut Asri warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, juga merasa keberatan kalau taksi online nantinya mengalami kenaikan. "Memang kami tidak rutin menggunakan taksi online, mungkin seminggu bisa dua sampai tiga kali. Tergantung kebutuhan, kalaupun ada rencana penetapan tarif baru, mungkin bisa terjadi kenaikan tarif. Bisa menambah pengeluaran kami dan penggina lainnya," jelas pria yang bekerja di bidang konsultan ini.
Selain itu ada pula pengguna taksi online ibu Siti warga Jalan Persatuan Manggar yang setuju terkati wacana kenaikan tarif taksi online, namun ia mengingatkan agar kenaikanya juga diimbangi dengan tingkat inflasi di Kalimantan Timur "Kalau menurut saya setuju-setuju saja (penetapan tarif dasar) soalnya gimana yah keberadaan taksi online ini mempermudah kelancaran dalam bepergian. Untuk transportasi jadi lebih gampang, karena pesannya lewat online," jelas Siti.
Namun demikian dirinya berharap pula agar nantinya tarif dasar baru, tidak terlalu tinggi, sebab bisa juga memberatkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, timbul wacana penetapan tarif dasar pengantaran taksi online di Kalimantan Timur berdasarkan desakan dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) kepada pihak Pemprov Kaltim belum lama ini.
Dalam hal ini, telah dikeluarkan surat edaran Dishub Kaltim yang melarang aplikator untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah, ditetapkan dalam Permen 118/2018 pasal 27. Juga dalam surat bernomor 500.11.8/1086/LLAJ-1 yang ditandatangani Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto SE meminta kepada perusahaan aplikator untuk dapat menghapus atau menghentikan seluruh fitur layanan atau program-program promosi yang merugikan para mitra aplikator online dengan tetap menggunakan tarif normal. (han)