Seorang warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berinisial FR saat ini sedang menghadapi dua perkara pidana sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara pertama yang menjerat terdakwa FR adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang mana terdakwa pada 24 Juni 2023 sedang berkumpul di rumah temannya yaitu saksi Dn.
Pada saat pamit untuk pulang, terdakwa melihat motor Dn yang bermerek Kawasaki Ninja KR 150 R kuncinya tertancap di sepeda motor tersebut. Kemudian dengan diam-diam terdakwa FR mencuri motor temannya tersebut.
"Berkumpul di rumah saksi korban Dn, melihat sebuah motor bermerek Kawasaki Ninja KR 150 R yang kuncinya tertancap di sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya, membawa sepeda motor berwarna merah tersebut," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, Dn melaporkan hal tersebut ke kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap terdakwa FR di Jalan Bonto Bulaeng saat sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut.
"Terdakwa ditangkap di Jalan Bonto Bulaeng oleh pihak kepolisian," tambah JPU.
Pada saat ditangkap dengan perkara curanmor tersebut, ternyata terdakwa juga tertangkap tangan membawa narkoba berupa empat paket sabu yang rencananya akan diedarkan oleh terdakwa. Sehingga membuat FR menjadi terdakwa di dalam dua perkara sekaligus.
Saat majelis hakim Ennierlia Arientowaty SH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah ada bantahan atau esepsi atas dakwaan JPU, pengacara mengatakan tidak ada esepsi. "Tidak ada esepsi yang mulia," unkap kuasa hukum terdakwa FR, Ramadhan SH. (moe/cal)