MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Senin, 11 September 2023 12:47
FR Didakwa Dua Perkara, Terlibat Curanmor dan Kepemilikan Narkoba

Seorang warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berinisial FR saat ini sedang menghadapi dua perkara pidana sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara pertama yang menjerat terdakwa FR adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang mana terdakwa pada 24 Juni 2023 sedang berkumpul di rumah temannya yaitu saksi Dn.

Pada saat pamit untuk pulang, terdakwa melihat motor Dn yang bermerek Kawasaki Ninja KR 150 R  kuncinya tertancap di sepeda motor tersebut. Kemudian dengan diam-diam terdakwa FR mencuri motor temannya tersebut.

"Berkumpul di rumah saksi korban Dn, melihat sebuah motor bermerek Kawasaki Ninja KR 150 R yang kuncinya tertancap di sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya, membawa sepeda motor berwarna merah tersebut," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, Dn melaporkan hal tersebut ke kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap terdakwa FR di Jalan Bonto Bulaeng saat sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut.

"Terdakwa ditangkap di Jalan Bonto Bulaeng oleh pihak kepolisian," tambah JPU.

Pada saat ditangkap dengan perkara curanmor tersebut, ternyata terdakwa juga tertangkap tangan membawa narkoba berupa empat paket sabu yang rencananya akan diedarkan oleh terdakwa. Sehingga membuat FR menjadi terdakwa di dalam dua perkara sekaligus.

Saat majelis hakim Ennierlia Arientowaty SH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah ada bantahan atau esepsi atas dakwaan JPU, pengacara mengatakan tidak ada esepsi. "Tidak ada esepsi yang mulia," unkap kuasa hukum terdakwa FR, Ramadhan SH. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 12:57

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong

Lama tak dihuni dan dibiarkan kosong tak terawatt selama 12…

Minggu, 24 September 2023 10:59

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara

 Seorang penjahat kambuhan berinisial JLS yang sebelumnya pernah dihukum penjara…

Minggu, 24 September 2023 10:57

Curi HP Ada Pasword Rekening Bank, Berhasil Keruk Rp 72 Juta di Tabungan Korban

 Dua sahabat karib berinisial BDS dan SKD harus mendekam dibalik…

Kamis, 21 September 2023 10:29

Aksi Bejat Anggota BIN Palsu di Samboja, Peras dan Paksa Wanita Pacaran

Modus kejahatan kian beragam. Seperti yang diungkap oleh Polsek Samboja,…

Rabu, 20 September 2023 14:20

Sakit Hati Diputus, Pemuda Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Seorang pemuda warga Balikpapan berinisial KH menjadi terdakwa di Pengadilan…

Senin, 18 September 2023 13:57

Wanita Hamil Tertipu Rekan Bisnis, Uang untuk Bersalin Rp 136 Juta Ludes Dipakai Pelaku Foya-Foya

Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial DW menangis sedih…

Sabtu, 16 September 2023 11:42

Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR,…

Sabtu, 16 September 2023 11:41

Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana…

Sabtu, 16 September 2023 11:36

Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di…

Jumat, 15 September 2023 12:00

Tiga Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar Gagal Edar di Balikpapan

 Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers