Seorang pemuda Balikpapan berinisial HN harus berurusan dengan hukum usai didakwa melakukan penggelapan terhadap rekan bisnisnya. Awalnya seorang gadis cantik yang merupakan saksi korban berinisial AN posting di media sosial bahwa dia butuh ikan kakap sebanyak 100 Kg dan garam untuk keperluan ekspor. Tak lama kemudian terdakwa HN menghubungi nomor milik saksi korban AN, yang menyatakan bahwa dirinya dapat memenuhi permintaan AN.
"Saya ada posting di sosial media cari ikan kakap dan garam, buat suplai ke restoran. HN menghubungi saya dan menyanggupi permintaan ikan kakap 100 kilogram dan garam," ungkap AN di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Awalnya AN percaya, kemudian HN meminta AN untuk transfer sejumlah uang sebagai uang muka transaksi. Karena meyakinkan, akhirnya AN transfer uang kepada terdakwa. Namun, usai ditransfer terdakwa tidak dapat dihubungi dan hilang bak ditelan bumi, nomor handphone korban diblokir oleh terdakwa.
"Dia minta transfer uang DP ikan, saya transferkan. Dia jual Rp 70.000 per kg dan saya pesan 100 Kg, dan uang garam dia minta full. Sudah saya transfer, tapi beberapa hari ikan dan garamnya tidak ada dan nomor saya diblokir," ungkap NA.
Akibat perbuatannya ini, HN dilaporkan oleh AN ke kepolisian dengan pasal penggelapan. Sebab korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Selain itu, usaha korban jadi terhambat akibat kejadian ini.
"Kerugian saya sebesar Rp 6.100.000, dan saya tidak bisa melanjutkan usaha eskpor ikan kakap. Saat ini saya sudah ganti usaha, karena usaha kemarin tidak bisa jalan," pungkas NA. (moe/cal)