Perkara percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa FTR terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur telah diputuskan vonis hukumannya. Meski sempat berkilah bahwa percobaan pembunuhan itu dia lakukan dengan spontan tanpa ada unsur perencanaan, namun majelis hakim menyatakan dengan sah bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
"Putusan nomor 396 Pidsus 2023 PN Balikpapan, mnimbang dan seterusnya, mengadili, satu, menyatakan terdakwa FR telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas olehp karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap hakim ketua dalam perkara ini, Ennierlia Arientowaty,SH.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa FTR dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa FTR masa hukumannya dikurangi dengan masa selama ia ditahan.
"Terdakwa ditahan sejak 17 Maret 2023 sampai dengan sekarang, terdakwa didampingi kuasa, menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan tersebut, menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tambah Ennierlia.
Selain itu hakim juga meminta agar barang bukti perkara yang terjadi di KM 13 ini untuk dimusnahkan.
"Menatapkan barang bukti baju kaos untuk dimusnahkan, terdakwa mempunyai hak untuk berpikir terhadap vonis ini dan dapat mengajukan banding," terang hakim. Namun terdakwa FTR menyatakan bahwa dirinya menerima vonis hakim tersebut. (moe/cal)