MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Senin, 11 September 2023 12:54
Terbukti Dengan Sah Rencanakan Percobaan Pembunuhan
Ayah Tiri Divonis Delapan Tahun Penjara
DIVONIS: Terdakwa FTR tertunduk mendengarkan vonis pada dirinya. (Moeso/Balpos)

Perkara percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa FTR terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur telah diputuskan vonis hukumannya. Meski sempat berkilah bahwa percobaan pembunuhan itu dia lakukan dengan spontan tanpa ada unsur perencanaan, namun majelis hakim menyatakan dengan sah bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

"Putusan nomor 396 Pidsus 2023 PN Balikpapan, mnimbang dan seterusnya, mengadili, satu, menyatakan terdakwa FR telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa  di atas olehp karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap hakim ketua dalam perkara ini, Ennierlia Arientowaty,SH.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa FTR dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa FTR masa hukumannya dikurangi dengan masa selama ia ditahan.

"Terdakwa ditahan sejak 17 Maret 2023 sampai dengan sekarang, terdakwa didampingi kuasa, menetapkan masa penahanan yang sudah  dijalani  terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan tersebut, menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tambah Ennierlia.

Selain itu hakim juga meminta agar barang bukti perkara yang terjadi di KM 13 ini untuk dimusnahkan.

"Menatapkan barang bukti baju kaos untuk dimusnahkan, terdakwa mempunyai hak untuk berpikir terhadap vonis ini dan dapat mengajukan banding," terang hakim. Namun terdakwa FTR menyatakan bahwa dirinya menerima vonis hakim tersebut. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 12:57

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong

Lama tak dihuni dan dibiarkan kosong tak terawatt selama 12…

Minggu, 24 September 2023 10:59

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara

 Seorang penjahat kambuhan berinisial JLS yang sebelumnya pernah dihukum penjara…

Minggu, 24 September 2023 10:57

Curi HP Ada Pasword Rekening Bank, Berhasil Keruk Rp 72 Juta di Tabungan Korban

 Dua sahabat karib berinisial BDS dan SKD harus mendekam dibalik…

Kamis, 21 September 2023 10:29

Aksi Bejat Anggota BIN Palsu di Samboja, Peras dan Paksa Wanita Pacaran

Modus kejahatan kian beragam. Seperti yang diungkap oleh Polsek Samboja,…

Rabu, 20 September 2023 14:20

Sakit Hati Diputus, Pemuda Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Seorang pemuda warga Balikpapan berinisial KH menjadi terdakwa di Pengadilan…

Senin, 18 September 2023 13:57

Wanita Hamil Tertipu Rekan Bisnis, Uang untuk Bersalin Rp 136 Juta Ludes Dipakai Pelaku Foya-Foya

Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial DW menangis sedih…

Sabtu, 16 September 2023 11:42

Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR,…

Sabtu, 16 September 2023 11:41

Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana…

Sabtu, 16 September 2023 11:36

Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di…

Jumat, 15 September 2023 12:00

Tiga Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar Gagal Edar di Balikpapan

 Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers