SH (46), tewas usai ditikam seorang sopir berinisial SK (47), Senin (4/9) lalu, di Jalan Soekarno Hatta KM 18, RT 39 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Pelaku saat ini telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menjelaskan, motif dari peristiwa ini adalah perselisihan paham. Bermula dari kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada tersangka. “Perselisihan ini pernah damai sebelumnya namun belum terselesaikan sepenuhnya,” kata Bitab saat pers rilis, Selasa (12/9).
Perselisihan antara keduanya kembali terjadi pada Senin (4/9). Kali ini berujung menjadi perkelahian sengit. Mereka saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Tersangka SK, sempat dipukul lebih dulu. Kemudian membalas dengan tusukan menggunakan badik hingga korban mengalami empat tusukan.
“Namun, hasil visum menunjukkan luka yang lebih banyak pada korban. Tercatat ada enam tusukan,” ungkap Bitab. Korban saat itu berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku. Sayangnya, korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Usai kejadian, tersangka berinisiatif melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Namun pelariannya berhasil diendus polisi dan ditangkap pada Rabu (6/9) pagi oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara.
Tersangka diamankan di kebun sawit di Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sajam jenis badik serta sebuah ponsel milik SK. “Hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia hanya membawa senjata tajam sebagai langkah jaga diri,” ucap Bitab. FREDY JANU/ KPFM