Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih memberikan kesempatan kepada PT Fahreza selaku kontraktor proyek pengendali banjir DAD Ampal untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita mengatakan, sesuai dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek DAS Ampal akan berakhir pada Desember 2023 ini.
Sehingga pihak kontraktor masih memiliki kesempatan untuk mengejar progres pekerjaan yang ditargetkan.
“Dia (kontraktor) juga punya kesempatan untuk mengejar progresnya tapi nanti dilihat lagi mampu tidaknya. Sempat kerja di seberangnya itu tapi saya berhentikan harus diselesaikan dulu yang ada,” kata Rita ketika diwawancarai wartawan, Kamis (14/9/2023).
Ia menjelaskan, ada sejumlah prosedur dan mekanisme ketika pihak kontraktor ternyata tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan. Termasuk menyangkut tambahan waktu yang akan diberikan.
“Ada prosedur, ada mekanismenya, pemberian kesempatan 50 hari juga ada. Tapi kan itu di dokumen dan itu semua dievaluasi oleh DPU dan MK. Tapi itu yang tercantum belum tentu itu bisa diberikan,” ucapnya.
Termasuk tahapan mekanismenya kalau pihak kontraktor sudah diyakini tidak mampu menyelesaikan dan akan dilakukan pemutusan kontrak. Dalam memastikan agar proyek yang sudah direncanakan tetap berjalan.
“Kita akan pastikan proyek ini tetap berjalan bisa melalui proses DTT sambil sisa pekerjaannya di tender, ketika di tender selesai berhenti DTT. Jadi proyek ini tidak akan carut-marut,” ucapnya.
Ketika dilakukan pemutusan kontrak, pihaknya akan melakukan perhitungan progresnya seperti apa, sebagai dasar nanti yang akan dibayarkan, dan jaminan pelaksanaannya akan disita, untuk dicairkan kepada pihak yang menjaminnya.
“Untuk proses tindak lanjut pengerjaan proyek ini kalau PT Fahreza nanti diputus kontraknya kita akan dilelang ulang,” tambahnya.
(MAULANA /KPFM)