Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menerapkan regulasi media online pada tahun 2024 mendatang. Regulasi ini akan diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Kaltim yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Otomatis dengan Pergub ini akan menjadi sebuah regulasi media mana yang menggunakan dana APBD,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal dalam Fokus Diskusi Grup (FGD) di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (15/9/2023).
Ia menyampaikan, rencana penerapan regulasi ini, pastinya nanti akan menimbun pro dan kontra baik dalam penyusunan maupun sampai produk hukum tersebut selesai.
“Sebelum hal itu terjadi, dan ini merupakan cita-cita kita, yang sudah lama dari tahun 2020, makanya puncaknya hari ini kita melaksanakan FGD. Dan sengaja kita hadirkan narasumber yang pernah mengeluarkan Pergub tersebut salah satunya dari Sumatera Barat. Jadi kita bisa tahu juga apa sih pro kontranya, apa sih hambatannya, jadi kita tahu juga solusinya. Makanya kita persiapkan dari jauh hari,” ujarnya.
Terkait penyusunan draft aturan ini, pihaknya akan menggandeng setiap perwakilan organisasi, dalam melakukan pembahasan secara intens.
Aturan ini diharapkan selesai dibuat dan siap diterapkan pada tahun 2024 mendatang. “Siapapun Gubernurnya tidak ada masalah, Pergub ini akan tetap direalisasikan pada tahun 2024, target saya di APBD perubahan tahun 2024 sudah bisa diterapkan. Insya Allah aturan ini tidak terlalu kaget karena kita sudah memulainya lebih dari 2 tahun. Jadi saya menahan diri dari tahun 2021 biarkan saja berproses pelan-pelan sampai perkiraan saya lebih dari 50% sudah siap,” ungkapnya.
(MAULANA/KPFM)