MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Sabtu, 16 September 2023 11:36
Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun
TIDAK BANDING: Terdakwa GR saat keluar ruang sidang usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Balikpapan. MOSEO/BALPOS

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di parkiran sepeda motor pekerja proyek Kawasan kilang Pertamina, belum lama ini sidangnya sudah sampai pada pembacaan vonis. Dalam putusannya, majelis hakim yang dalam perkara ini diketuai oleh Lila Sari SH MH menyatakan bahwa terdakwa GR terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Lila membacakan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Vonis hakim ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang mana JPU dalam perkara ini ialah Hentin Pasaribu SH MH juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama seperti yang diputuskan hakim.

"Telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana pejara terhadap terdakwa penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahanan," tuntut JPU pada sidang tuntutan lalu.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh HP curian yang menjadi barang bukti dalam perkara dengan nomor 404/Pid.B/2023/PN Bpp  03 Aug 2023 ini untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

"Barang bukti HP dikembalikan pada pemiliknya, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ucap Lila.

Usai dibacakan vonis hukuman ini, terdakwa GR menyatakan menerima dan tidak banding, begitu pula pihak JPU juga menyatakan tidak banding. "Menerima yang mulia," ucap GR singkat. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 12:57

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong

Lama tak dihuni dan dibiarkan kosong tak terawatt selama 12…

Minggu, 24 September 2023 10:59

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara

 Seorang penjahat kambuhan berinisial JLS yang sebelumnya pernah dihukum penjara…

Minggu, 24 September 2023 10:57

Curi HP Ada Pasword Rekening Bank, Berhasil Keruk Rp 72 Juta di Tabungan Korban

 Dua sahabat karib berinisial BDS dan SKD harus mendekam dibalik…

Kamis, 21 September 2023 10:29

Aksi Bejat Anggota BIN Palsu di Samboja, Peras dan Paksa Wanita Pacaran

Modus kejahatan kian beragam. Seperti yang diungkap oleh Polsek Samboja,…

Rabu, 20 September 2023 14:20

Sakit Hati Diputus, Pemuda Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Seorang pemuda warga Balikpapan berinisial KH menjadi terdakwa di Pengadilan…

Senin, 18 September 2023 13:57

Wanita Hamil Tertipu Rekan Bisnis, Uang untuk Bersalin Rp 136 Juta Ludes Dipakai Pelaku Foya-Foya

Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial DW menangis sedih…

Sabtu, 16 September 2023 11:42

Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR,…

Sabtu, 16 September 2023 11:41

Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana…

Sabtu, 16 September 2023 11:36

Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di…

Jumat, 15 September 2023 12:00

Tiga Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar Gagal Edar di Balikpapan

 Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers