Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di parkiran sepeda motor pekerja proyek Kawasan kilang Pertamina, belum lama ini sidangnya sudah sampai pada pembacaan vonis. Dalam putusannya, majelis hakim yang dalam perkara ini diketuai oleh Lila Sari SH MH menyatakan bahwa terdakwa GR terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Lila membacakan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Vonis hakim ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang mana JPU dalam perkara ini ialah Hentin Pasaribu SH MH juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama seperti yang diputuskan hakim.
"Telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana pejara terhadap terdakwa penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahanan," tuntut JPU pada sidang tuntutan lalu.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh HP curian yang menjadi barang bukti dalam perkara dengan nomor 404/Pid.B/2023/PN Bpp 03 Aug 2023 ini untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
"Barang bukti HP dikembalikan pada pemiliknya, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ucap Lila.
Usai dibacakan vonis hukuman ini, terdakwa GR menyatakan menerima dan tidak banding, begitu pula pihak JPU juga menyatakan tidak banding. "Menerima yang mulia," ucap GR singkat. (moe/cal)