Selama sepekan Operasi Zebra Mahakam 2023 yang melibatkan Polres Paser, Kodim 0904 Paser, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Paser telah memberi teguran kepada 210 pengendara serta 19 penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar lalulintas.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiarta melalui Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, selama Operasi Zebra Mahakam 2023, pihaknya melakukan patroli ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Paser guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas (lakalantas).
"Minimal dalam operasi ini kita dapat melakukan perubahan, yang semula sering terjadi kecelakaan dengan adanya peningkatan patroli ini angka kecelakaan tidak terjadi," ujarnya.
AKP Toni mengatakan, dalam operasi ini terdapat dua penindakan yakni penindakan tilang dan teguran. Dalam penindakan tilang 9 pelanggaran yang bakal langsung ditilang yakni, tidak menggunakan helm standar (SNI), melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan Over Dimensi/Loading (Odol), penggunaan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya serta penggunaan plat atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai standar.
"Dalam operasi ini kami tegaskan tidak mencari-cari pelanggaran namun tindakan yang benar-benar terlihat secara kasat mata. Sebanyak 210 teguran kami berikan dan 19 penindakan tilang kepada pelanggar," jelasnya.
Adanya teguran dan penindakan ini kata Toni, diharapkan adanya efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, terutama pengendara yang masih dibawah umur. Teguran tersebut berupa pemanggilan orang tua dan pihak sekolah, hal ini bertujuan agar para pengendara dibawah umur ini tak hanya tertib di rumah saja namun harus tertib saat berkendara serta tertip di sekolah.
"Usia dini, usia remaja ini minimal kita tanamkan budaya tertib yaitu tertib di jalan, tertib di rumah dan tertib di sekolahan," tambahnya.(tom/vie)